Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Oknum Caleg DPRD Provinsi berinisial B dilaporkan oleh seorang warga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Caleg dapil Halmahera Selatan ini diduga melakukan penggelapan uang hasil dari jual tanah milik bos hotel Ayu Lestari.
Tanah 32 kapling tersebut terletak di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, dan dijual per kapling Rp 60 juta.
Tanah ini dijual oleh B sejak 2021 hingga 2022, dan hasilnya mencapai miliaran rupiah. Namun, ada ratusan juta rupiah hasil penjualan tanah itu digelapkan.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy ketika dikonformasi wartawan, membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut, setelah menerima laporan dari korban.
“Laporan tersebut masih sementara ditangani,” jelas Asri, Kamis, 21 September 2023.
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Kendati begitu, ia mengaku akan mengkroscek lagi terlapor.
“Sudah beberapa yang dimintai klarifikasi, yang pastinya kasus tersebut sudah jalan, sudah lidik,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…