Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Oknum Caleg DPRD Provinsi berinisial B dilaporkan oleh seorang warga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Caleg dapil Halmahera Selatan ini diduga melakukan penggelapan uang hasil dari jual tanah milik bos hotel Ayu Lestari.
Tanah 32 kapling tersebut terletak di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, dan dijual per kapling Rp 60 juta.
Tanah ini dijual oleh B sejak 2021 hingga 2022, dan hasilnya mencapai miliaran rupiah. Namun, ada ratusan juta rupiah hasil penjualan tanah itu digelapkan.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy ketika dikonformasi wartawan, membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut, setelah menerima laporan dari korban.
“Laporan tersebut masih sementara ditangani,” jelas Asri, Kamis, 21 September 2023.
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Kendati begitu, ia mengaku akan mengkroscek lagi terlapor.
“Sudah beberapa yang dimintai klarifikasi, yang pastinya kasus tersebut sudah jalan, sudah lidik,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…