Penasehat Hukum Korban, Bahtiar Husni. Foto: Samsul L
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan.
Keduanya adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pasar Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, berinisial YA alias Yasif, serta seorang guru berinisial SH alias Satia.
Laporan terhadap kedua terduga pelaku telah resmi diajukan ke Polres Ternate oleh korban berinisial NM, melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Husni, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Bahtiar, kedua oknum PNS tersebut menerima uang sebesar Rp20 juta dari kliennya dengan janji akan membantu meloloskan anak korban dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Keduanya telah kami laporkan ke Polres Ternate atas dugaan penipuan,” ujar Bahtiar kepada wartawan.
Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan secara tunai oleh korban kepada para terlapor, namun hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi dan anak korban tidak juga diterima sebagai PNS.
“Karena janji tersebut tidak ditepati, kami mengambil langkah hukum. Selain melaporkan ke kepolisian, kami juga akan menyampaikan laporan resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate,” tegas Bahtiar.
Pihaknya berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan efek jera terhadap pelaku serta menjaga integritas instansi pemerintah.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…