News

Diduga Lari Tugas, Anggota Polda Maluku Utara Ini Jadi DPO

Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menetapkan salah satu anggotanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Anggota polisi tersebut diketahui bernama Bripda Dwi Rangga, yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. Ia diduga telah melarikan diri dan tidak lagi melaksanakan tugas kedinasan.

Penetapan status DPO terhadap Bripda Dwi Rangga tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/2026/Wabprof Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Dwi Rangga diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut atau dikenal dengan istilah disersi.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf (c) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Melalui akun resmi Instagram, Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Dwi Rangga agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara melalui nomor 0813 5511 4016.

redaksi

Recent Posts

Sejumlah Penulis di Ternate Menggagas Event TEMU, Bangun Ekosistem Baru Literasi Maluku Utara

Sejumlah penulis dan pegiat literasi resmi menyepakati sebuah event Ternate Menulis (TEMU), yang akan menjadi…

8 jam ago

Berkat Kordinasi Cepat Lintas Sektor, 302 Warga Taliabu–Sula Nikmati Mudik Gratis

Sebanyak 302 penumpang asal Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula akhirnya dapat pulang ke kampung halaman…

9 jam ago

Kemendagri Beri Pertimbangan, Firman Sjah Diusulkan Jadi Direktur Utama Perumda Ake Gaale

Proses penetapan pimpinan baru di tubuh Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate mulai menemukan…

9 jam ago

11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Ajukan PK, Lawan Kriminalisasi Lewat Pasal 162 UU Minerba

Sebanyak 11 masyarakat adat dari Maba Sangaji mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan…

1 hari ago

Praktisi Hukum Minta BPOM dan Polda Malut Tindak Dugaan Kosmetik Mengandung Merkuri

Praktisi hukum Maluku Utara, Wahyuningsi Madilis, mendesak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda…

1 hari ago

Ironi Dari Kyiv ke Teheran

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate "Shifting goals, unclear timelines and…

2 hari ago