Identitas DPO yang disebar Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa
Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menetapkan salah satu anggotanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Anggota polisi tersebut diketahui bernama Bripda Dwi Rangga, yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. Ia diduga telah melarikan diri dan tidak lagi melaksanakan tugas kedinasan.
Penetapan status DPO terhadap Bripda Dwi Rangga tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/2026/Wabprof Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Dwi Rangga diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut atau dikenal dengan istilah disersi.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf (c) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Melalui akun resmi Instagram, Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Dwi Rangga agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara melalui nomor 0813 5511 4016.
Temuan buah busuk pada hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah MIS Baabullahthul Khairat, Kecamatan…
Pemanfaatan aset daerah Plaza Gamalama kembali menjadi sorotan DPRD Kota Ternate. Wakil Ketua DPRD Kota…
Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, menyoroti persoalan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah…
Graal Taliawo mengapresiasi sikap tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada perusahaan tambang…
Oleh: Ajid Djalal BAHASA secara umum dipahami sebagai alat komunikasi yang berfungsi menyampaikan makna…
Puskesmas Sabatai di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, terus berkomitmen memperkuat layanan kesehatan…