Identitas DPO yang disebar Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa
Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menetapkan salah satu anggotanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Anggota polisi tersebut diketahui bernama Bripda Dwi Rangga, yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. Ia diduga telah melarikan diri dan tidak lagi melaksanakan tugas kedinasan.
Penetapan status DPO terhadap Bripda Dwi Rangga tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/2026/Wabprof Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Dwi Rangga diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut atau dikenal dengan istilah disersi.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf (c) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Melalui akun resmi Instagram, Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Dwi Rangga agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara melalui nomor 0813 5511 4016.
Sejumlah penulis dan pegiat literasi resmi menyepakati sebuah event Ternate Menulis (TEMU), yang akan menjadi…
Sebanyak 302 penumpang asal Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula akhirnya dapat pulang ke kampung halaman…
Proses penetapan pimpinan baru di tubuh Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate mulai menemukan…
Sebanyak 11 masyarakat adat dari Maba Sangaji mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan…
Praktisi hukum Maluku Utara, Wahyuningsi Madilis, mendesak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda…
Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate "Shifting goals, unclear timelines and…