DPO saat diamankan di Mapolres Ternate. Foto: Istimewa
Seorang pemuda yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manado, Sulawesi Utara, akhirnya diringkus di Pulau Moti, Kota Ternate.
Pemuda berinisial APY alias Devan (19) ini diduga menjadi pelaku penganiayaan di Kota Manado lalu melarikan diri di Pulau Moti.
Devan diringkus anggota Polsek Moti di lingkungan Jiko, Kelurahan Moti Kota, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa, 4 Juni 2023.
Saat ini Devan telah dititipkan di Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Ternate sambil menunggu jemput dari anggota Polresta Manado.
Devas diketahui melarikan diri ke Moti karena pulau itu merupakan kampung halaman sang istri.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jemputan anggota dari Polres Manado untuk diserahkan kembali guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terduga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana sub Pasal 170 KUHPidana,” jelasnya, Jumat, 7 Juni 2023.
Wahyuddin menambahkan, dugaan pengeroyokan yang dilakukan tersangka terjadi di Kelurahan Mahau lingkungan 6, Kecamatan Tumintin, Kota Manado, pada 29 Mei 2023 lalu.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…