News  

DPRD dan Pemda Taliabu Sepakati Ranperda Pilkades Serentak Jadi Perda

Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, Amrin Yusril Angkasa saat melakukan penandatanganan kesepahaman Renperda Pilkades serentak. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna Kesepahaman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Jumat 18 September 2026.

Kesepahaman regulasi ini disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Pulau Taliabu, yakni Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat dan Demokrasi (GK2RD), Fraksi Golongan Karya (Golkar), serta Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD).

Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hase, menyampaikan bahwa Ranperda yang diparipurnakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan inisiatif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

“Ranperda Pilkades sudah melewati proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara terencana, terpadu, dan sistematis guna memberikan kepastian hukum dalam menunjang pelaksanaan Pilkades yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Nuh Hase kepada cermat.

Nuh Hase menambahkan, setelah penandatanganan dan persetujuan bersama, draf tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan hingga resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Catatan dan Pandangan Akhir Fraksi

Dalam forum paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan poin penting terkait pengesahan Ranperda Pilkades:

Fraksi GK2RD (Disampaikan oleh Suratman Baharudin):

Menegaskan pentingnya kepastian hukum agar calon kepala desa memiliki legitimasi kuat. Faktor kondisi geografis Taliabu sebagai wilayah kepulauan harus memperhitungkan alokasi anggaran dan data pemilih secara cermat.

“Agar pemungutan suara dilaksanakan secara transparan dan memberikan mekanisme yang jelas dalam memproses aduan, sehingga setiap persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial,” kata Suratman. Ia juga mendorong agar Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis segera dibuat.

Fraksi Golkar (Disampaikan oleh Erikson Tomhisa):

Menekankan bahwa Ranperda inisiatif DPRD ini harus segera direalisasikan agar roda pemerintahan desa berjalan demokratis. Pemda juga diminta untuk tidak menunda penganggaran pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga:  Warga Resah, Pertambangan Galian C di Morotai Membahayakan

Fraksi PKD (Disampaikan oleh Hartono La Maha):

Menyoroti peran regulasi ini dalam meminimalisir praktik politik uang dan potensi konflik. Fraksi PKD mendorong agar aturan baru ini menjamin netralitas penyelenggara serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Respon Pemerintah Daerah

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menyambut positif penetapan regulasi ini. Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, menyatakan pihak Pemda menerima penuh penetapan Ranperda Pilkades serentak maupun antarwaktu menjadi Perda.

“Hadirnya regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa. Desa bukan sekadar bagian dari struktur pemerintahan, melainkan ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujar La Ode Yasir kepada cermat.

Ia menambahkan, pembahasan Ranperda ini telah melalui kajian yuridis akademis yang matang, di mana berbagai catatan krusial selama ruang diskusi turut memperkaya substansi aturan tersebut.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Pulau Taliabu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muh. Nuh Hase, didampingi Wakil Ketua I Sukardinan Budaya dan Wakil Ketua II Amrin Yusril Angkasa.

Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati La Ode Yasir, Sekretaris Daerah Dr. Yosar Kardiat, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kabupaten Pulau Taliabu.

Penulis: La Ode Hizrat Kasim