News

DPRD Halut Gelar Rapat Terkait PAW 3 Anggota Partai PKPI

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menggelar rapat menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Malut terkait pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hanya saja, rapat ini ditunda karena ada beberapa alasan anggota Banmus terkait keabsahan pengurus DPP PKPI yang sudah berganti. Kemudian kedua soal gugatan antara kedua belah pihak yang masih berjalan di PTUN.

Mengenai hal itu, Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong mengatakan pihaknya akan bertemu langsung dengan pihak Kemenkumham, karena surat keabsahan yang diterbitkan pada 23 Desember 2023 lalu ketua DPP PKPI yang sah diberikan kepada Aslizar Nurdin Tahjung, sementara pihak yang menggugat adalah kubu Yusuf Solihin.

“Ketika SK ini keluar kita memproses melalui Banmus, karena proses pelantikan ini dilakukan dan tidak itu semua keputusannya ada di rapat Banmus, namun itu juga harus melalui dasar-dasar dan hari ini kita putuskan bahwa rapat Banmus ini ditunda sampai ada keputusan PTUN,” ujar Janlis, Kamis, 02, Mei 2024.

Jika dalam rapat tadi ada perdebatan soal masalah ini, maka pihaknya akan meminta untuk divoting namun tidak ada masalah sehingga terdapat enam poin usulan yang akan ditindaklanjuti.

Janlis bilang dirinya juga menghargai gugatan anggota DPRD yang mau digantikan.

“Jadi gugatan SK Gubernur di PTUN oleh Budiyanto Gawasali dan Dani Tantry ini juga kita harus menghargai, karena mereka juga memiliki hak untuk mengajukan proses ini sementara berlangsung, jika kedua anggota DPRD ini kala dalam putusan PTUN nanti maka kami akan melantik orang yang mengganti mereka,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Halut Samsul Bahri Umar, dalam rapat Banmus ini tentu pihaknya belum bisa mengambil keputusan pelantikan, karena penalarannya surat-surat yang ada terutama surat dari Kemenkumham yang menjadi dasar.

“Tetu pasti ada polemik jika kami belum agendakan pelantikan, perlu diketahui SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Malut ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, ada surat keputusan MK dan ada surat Mendagri, ini yang mejadi alasan DPRD belum melakukan pelantikan,”ujarnya.

Pihaknya akan naik satu tingkat apakah SK Gubernur ini sah menurut SK Kemenkumham, DPRD tetap menghargai apa proses sidang yang sementara berjalan di PTUN, jangan sampai sudah dilakukan pelantikan namun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Banmus tetap berpegang dengan SK Kemenkumham, karena bertentangan dengan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur soal keabsahan kepengurusan,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Bangunan Labkesmas di Morotai Berpotensi Molor, Begini Penjelasan PPK

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Pulau Morotai, Maluku…

10 jam ago

Mengenal Ilham, Lulusan Magister IPB Asal Morotai yang Meneliti Kerentanan Nelayan Tuna

DI ujung utara Provinsi Maluku Utara, terdapat sebuah pulau yang berbatasan langsung dengan Samudra Pasifik,…

19 jam ago

DPRD Akan Rekomendasi Kontrak Dokter Khusus Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Tidore

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan meminta seluruh mitra kerja terkait untuk mengambil…

1 hari ago

Polda dan Kejati Maluku Utara Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

1 hari ago

5 Jam Diperiksa Jaksa, Ketua DPRD Maluku Utara Mengaku Hanya Koordinasi

Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam oleh tim penyelidik…

1 hari ago

Jaksa Periksa Kuntu Daud, Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Malut

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi…

1 hari ago