News  

DPRD Halut Gelar Rapat Terkait PAW 3 Anggota Partai PKPI

Rapat Banmus DPRD Ha Halut terkait PAW 2 anggota PKPI. Foto: Agus/cermat

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menggelar rapat menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Malut terkait pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hanya saja, rapat ini ditunda karena ada beberapa alasan anggota Banmus terkait keabsahan pengurus DPP PKPI yang sudah berganti. Kemudian kedua soal gugatan antara kedua belah pihak yang masih berjalan di PTUN.

Mengenai hal itu, Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong mengatakan pihaknya akan bertemu langsung dengan pihak Kemenkumham, karena surat keabsahan yang diterbitkan pada 23 Desember 2023 lalu ketua DPP PKPI yang sah diberikan kepada Aslizar Nurdin Tahjung, sementara pihak yang menggugat adalah kubu Yusuf Solihin.

“Ketika SK ini keluar kita memproses melalui Banmus, karena proses pelantikan ini dilakukan dan tidak itu semua keputusannya ada di rapat Banmus, namun itu juga harus melalui dasar-dasar dan hari ini kita putuskan bahwa rapat Banmus ini ditunda sampai ada keputusan PTUN,” ujar Janlis, Kamis, 02, Mei 2024.

Jika dalam rapat tadi ada perdebatan soal masalah ini, maka pihaknya akan meminta untuk divoting namun tidak ada masalah sehingga terdapat enam poin usulan yang akan ditindaklanjuti.

Janlis bilang dirinya juga menghargai gugatan anggota DPRD yang mau digantikan.

“Jadi gugatan SK Gubernur di PTUN oleh Budiyanto Gawasali dan Dani Tantry ini juga kita harus menghargai, karena mereka juga memiliki hak untuk mengajukan proses ini sementara berlangsung, jika kedua anggota DPRD ini kala dalam putusan PTUN nanti maka kami akan melantik orang yang mengganti mereka,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Halut Samsul Bahri Umar, dalam rapat Banmus ini tentu pihaknya belum bisa mengambil keputusan pelantikan, karena penalarannya surat-surat yang ada terutama surat dari Kemenkumham yang menjadi dasar.

Baca Juga:  Herry Ahmad Komitmen Tuntaskan Tunggakan Kasus di Kejati Maluku Utara

“Tetu pasti ada polemik jika kami belum agendakan pelantikan, perlu diketahui SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Malut ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, ada surat keputusan MK dan ada surat Mendagri, ini yang mejadi alasan DPRD belum melakukan pelantikan,”ujarnya.

Pihaknya akan naik satu tingkat apakah SK Gubernur ini sah menurut SK Kemenkumham, DPRD tetap menghargai apa proses sidang yang sementara berjalan di PTUN, jangan sampai sudah dilakukan pelantikan namun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Banmus tetap berpegang dengan SK Kemenkumham, karena bertentangan dengan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur soal keabsahan kepengurusan,” tutupnya.

Penulis: AgusEditor: Rian Hidayat