Advetorial

Dr. Graal Jadi Unsur Pimpinan PPUU dan Anggota Komite II DPD-RI

Setelah penetapan Ketua dan Wakil Ketua (02/10), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tancap gas menyusun alat kelengkapan. Seminggu diskusi berjalan, pada 9 Oktober pimpinan DPD—Sultan Najamudin, Ratu Hemas, Tamsil Linrung, dan Yorrys Raweyai—mengesahkan Alat Kelengkapan DPD melalui Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V Senayan, Jakarta. Anggota DPD asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., masuk Komite II dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Duduk di Komite II

“Saya sangat menyambut baik pembagian Komite ini yang dicapai secara mufakat melalui musyawarah dengan tiga anggota DPD Maluku Utara lainnya. Kami sepakat Pak Sultan Ternate di Komite I (pemerintahan dan politik), saya di Komite II (pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya), Abang Hasby di Komite III (pengembangan sumber daya manusia), dan Pak Namto di Komite IV (keuangan dan pajak),” ungkap anggota DPD yang biasa disapa Dr. Graal ini.

Graal berjabat tangan dengan anggota DPD lainnya

Komite II membidangi 11 lingkup, yakni pertanian dan perikanan, perhubungan, kelautan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, badan usaha milik negara, perindustrian dan perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketahanan pangan, meteorologi, klimatologi dan geofisika.

“Sejak masa kampanye, bahkan jauh sebelumnya, saya menargetkan diri untuk duduk di Komite II. Pun agenda kerja yang saya tawarkan kepada warga adalah terkait Komite II ini. Saya melihat ada kesesuaian konteks antara kondisi di Maluku Utara dan Komite II, terutama pertanian dan perikanan,” ungkap pegiat Politik Gagasan ini.

Pembagian komite adalah bentuk dari birokratisasi parlemen. Pengelolaan pemerintahan sangat luas dan kompleks. Tidak mungkin setiap anggota bekerja untuk semua bidang. Kata politisi muda ini, “Kerja-kerja lembaga legislatif (fungsi pengawasan, legislasi, penganggaran) khususnya untuk mengawasi kinerja pemerintah konkretnya berada di komite yang kami masuki. Beberapa tahun ke depan, saya harus fokus mengawasi kinerja pemerintah pusat terkait kebijakannya di sektor-sektor yang menjadi ruang lingkup Komite II.”

Wakil Ketua I PPUU

Selain Komite II, anggota DPD yang berusia 37 tahun ini juga masuk dalam alat kelengkapan PPUU. Bahkan, ia didapuk menjadi salah satu unsur pimpinan, yakni sebagai Wakil Ketua I. “Salah satu fungsi dari lembaga legislatif adalah legislasi yaitu membuat atau mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU). Di DPD sendiri yang menjadi penanggungjawab utamanya adalah PPUU. Ini menjadi motif saya untuk terlibat dalam PPUU,” jelas Dr. Graal.

“Kita punya tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan program legislasi nasional (prolegnas) dari DPD selama 5 tahun ke depan,” ujar laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini. Lanjut menerangkan, dengan menjadi pimpinan PPUU, ia punya ruang lebih luas untuk melibatkan berbagai pihak yang berhubungan dengan RUU yang dirancang.

Ia menambahkan, setiap Komite di DPD akan mengusulkan RUU-nya, pun PPUU punya kewenangan untuk mengusulkan RUU. Setelah PPUU menggodok, melakukan harmonisasi, penelaahan, dan pembahasan, lalu RUU final akan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama, pun dengan presiden (three party: DPD, DPR, Presiden).

Wakil Ketua I PPU ini berharap, ke depan, dengan komunikasi, kolaborasi, dan partisipasi yang dibangun pimpinan DPD sekarang, setiap lembaga pemerintah punya political will yang harmonis. Bahkan, kelak setiap RUU yang meskipun adalah inisiatif dari presiden/eksekutif maupun DPR diharapkan tetap ada muatan yang mencakup kepentingan daerah. DPD perlu terlibat dan di situ PPUU akan ambil peran strategis.

Dr. Graal bersyukur dan berkomitmen untuk mengemban amanah ini. Semoga dengan wewenang yang ada, kita bisa mengoptimalkan kerja-kerja DPD dan mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Maluku Utara. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan. “Tetap pantau dan kawal kinerja kami ke depan. Dukungan jika sesuai dan kritik jika ada yang keliru,” tutupnya. (ADV)

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

19 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

16 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago