Tampak depan Kantor Bank Maluku Malut di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Dugaan kasus fraud atau kecurangan dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar yang menyeret nama mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Maluku Malut di Pulau Taliabu, yakni FA (Nama Alias), hingga kini belum menemukan titik terang.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi saat FA menjabat Kacab Bank Maluku Malut Pulau Taliabu pada 2023-2025.
Koordinator AP2T, Sauti Jamadin, sebelumnya mengatakan aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan tersebut.
“Desakan ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus fraud tersebut,” kata Sauti.
AP2T juga mendesak Polres Pulau Taliabu memanggil dan memeriksa FA untuk dimintai keterangan terkait dugaan fraud tersebut.
Menurut Sauti, kasus ini harus diusut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Proses hukum juga dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara atau pelanggaran hukum dalam perkara yang dimaksud.
Sementara itu, pihak Kantor Pusat Bank Maluku Malut menyampaikan bahwa dugaan fraud senilai Rp1,8 miliar tersebut masih dalam proses pemeriksaan auditor dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak Bank Maluku Malut juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut terkait perkara tersebut dilakukan kepada pihak Bank Maluku Malut di Pulau Taliabu.
Namun, upaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Bank Maluku Malut di Pulau Taliabu belum mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.
Analis Kredit Bank Maluku Malut Pulau Taliabu, Mudatsir, saat didatangi cermat, justru mempertanyakan pemberitaan terkait dugaan fraud yang menyeret nama Fahreza Alwi.
“Kenapa wartawan hanya kamu saja yang angkat dugaan kasus fraud. Padahal, ada banyak wartawan di sini, seperti Tribun News, Malut Post, dan wartawan pada media online lainnya,” ujar Mudatsir di kantor Bank Maluku Malut di Taliabu, Senin, 3 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan Mudatsir saat wartawan meminta keterangan mengenai dugaan fraud yang tengah menjadi sorotan. Mudatsir lantas berpaling.
Dugaan fraud dalam sektor perbankan pada prinsipnya perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Karena itu, tudingan terhadap pihak tertentu tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dalam konteks ini, hasil pemeriksaan auditor dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjelaskan apakah dugaan tersebut benar terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara.
Secara umum, dugaan penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari FA terkait tudingan dugaan fraud tersebut.
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai…
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengklarifikasi status…
Setelah sekitar delapan tahun terkendala persoalan pembebasan bangunan kafe, ruas jalan yang menghubungkan Desa Pandanga…
Sejumlah lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,…
Pemerintah Kecamatan Ternate Tengah bersama PERUMDA Air Minum Ake Gaale dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil mengamankan sebanyak 1020 botol Minuman Beralkohol (Mihol) di lima…