Categories: News

Eks Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Divonis 2,8 Tahun Penjara

Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, resmi dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Maluku Utara, Senin, 16 Desember 2024.

Muhaimin divonis bersalah dalam perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di lingkup Pemprov Maluku Utara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Sidang putusan Muhaimin Syarif dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi dua hakim anggota serta dihadiri JPU KPK dan penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Muhaimin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo.

Rudi juga menetapkan lamanya penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum meminta memilih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan.


Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

8 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

9 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

9 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

13 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

15 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

16 jam ago