Categories: News

Eks Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Divonis 2,8 Tahun Penjara

Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, resmi dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Maluku Utara, Senin, 16 Desember 2024.

Muhaimin divonis bersalah dalam perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di lingkup Pemprov Maluku Utara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Sidang putusan Muhaimin Syarif dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi dua hakim anggota serta dihadiri JPU KPK dan penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Muhaimin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo.

Rudi juga menetapkan lamanya penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum meminta memilih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan.


Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

5 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

5 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

6 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

7 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

11 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

15 jam ago