Categories: News

Eks Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Divonis 2,8 Tahun Penjara

Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, resmi dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Maluku Utara, Senin, 16 Desember 2024.

Muhaimin divonis bersalah dalam perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di lingkup Pemprov Maluku Utara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Sidang putusan Muhaimin Syarif dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi dua hakim anggota serta dihadiri JPU KPK dan penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Muhaimin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo.

Rudi juga menetapkan lamanya penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum meminta memilih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan.


Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago