News

Gakkumdu Didesak Usut Pelanggaran Kampanye Digital Sherly-Sarbin yang Libatkan Anak-anak

Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) meminta Bawaslu Malut dan Gakkumdu mengusut dugaan pelibatan anak-anak di kampanye digital Seherly-Sarbin.

Jubir Tim Hukum MK-BISA Hastomo Tawari mengatakan, Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara yang dibentuk atas kerjasama Tim Cyber Crime Polda Malut, Asosiasi Media Siber (AMSI) Malut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Mafindo, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut, menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.

Hastomo menjelaskan, menurut Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara, akun Facebook dan Instagram @Tamang Bela, di mana berdasarkan pantauan terakhir per tanggal 6 November 2024 video yang diposting pada akun laman Facebook telah ditonton sebanyak 169 ribu lebih, di-share 169 orang, dan komentar sebanyak 87 orang. Sementara akun Instagram @Tamang Bela ditonton sebanyak 87 ribu orang, di-share sebanyak 33 orang.

Terkait temuan Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara itu, Hastomo mendesak Bawaslu dan Gakkumdu agar segera mengambil tindakan hukum.

Hastomo menegaskan, larangan pelibatan anak-anak dalam kampanye dapat diketemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

“Pertama dapat dilihat dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k, tentang larangan kampanye. Kedua dapat dilihat penjelasannya dalam Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih dan ketiga dapat dilihat
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang usia anak,” papar Hastomo.

Menurut Hastomo, dari ketiga ketentuan tersebut, dapat diketahui, anak berdasarkan hukum positif di Indonesia, merupakan anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin, dan merekalah yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

Akibat hukumnya bila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye menurut dia, dapat dikenakan sanksi pidana (penjara dan/atau denda menurut UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak) dan sanksi administrasi (pembatalan nama calon dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih menurut UU Pemilu.

“Karena itu, sekali lagi kami mendesak Bawaslu Maluku Utara dan Gakkumdu agar segera mengambil langkah hukum demi menjaga kualitas demokrasi dan berlangsungnya pilkada yang demokratis dan bermartabat,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

11 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

12 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

13 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

16 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

18 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

19 jam ago