News

Gakkumdu Didesak Usut Pelanggaran Kampanye Digital Sherly-Sarbin yang Libatkan Anak-anak

Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) meminta Bawaslu Malut dan Gakkumdu mengusut dugaan pelibatan anak-anak di kampanye digital Seherly-Sarbin.

Jubir Tim Hukum MK-BISA Hastomo Tawari mengatakan, Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara yang dibentuk atas kerjasama Tim Cyber Crime Polda Malut, Asosiasi Media Siber (AMSI) Malut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Mafindo, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut, menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.

Hastomo menjelaskan, menurut Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara, akun Facebook dan Instagram @Tamang Bela, di mana berdasarkan pantauan terakhir per tanggal 6 November 2024 video yang diposting pada akun laman Facebook telah ditonton sebanyak 169 ribu lebih, di-share 169 orang, dan komentar sebanyak 87 orang. Sementara akun Instagram @Tamang Bela ditonton sebanyak 87 ribu orang, di-share sebanyak 33 orang.

Terkait temuan Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara itu, Hastomo mendesak Bawaslu dan Gakkumdu agar segera mengambil tindakan hukum.

Hastomo menegaskan, larangan pelibatan anak-anak dalam kampanye dapat diketemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

“Pertama dapat dilihat dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k, tentang larangan kampanye. Kedua dapat dilihat penjelasannya dalam Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih dan ketiga dapat dilihat
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang usia anak,” papar Hastomo.

Menurut Hastomo, dari ketiga ketentuan tersebut, dapat diketahui, anak berdasarkan hukum positif di Indonesia, merupakan anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin, dan merekalah yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

Akibat hukumnya bila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye menurut dia, dapat dikenakan sanksi pidana (penjara dan/atau denda menurut UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak) dan sanksi administrasi (pembatalan nama calon dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih menurut UU Pemilu.

“Karena itu, sekali lagi kami mendesak Bawaslu Maluku Utara dan Gakkumdu agar segera mengambil langkah hukum demi menjaga kualitas demokrasi dan berlangsungnya pilkada yang demokratis dan bermartabat,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

17 jam ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

1 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

2 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago