Kasatreskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar. Foto: Istimewa
Seorang guru mengaji di Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Dugaan kasus ini terungkap setelah Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Halut menerima laporan dari orang tua para korban.
Dalam laporan polisi yang dibuat, kasus pertama terkait pencabulan. Sedangkan kasus kedua terkait persetubuhan. Korban dari dua kasus ini adalah anak di bawah umur.
Modus kasus pencabulan adalah korban dipanggil ke rumah pelaku untuk diajarkan mengaji, tapi malah dibawa ke kamar. Sementara, kasus persetubuhan masih didalami penyidik.
Kasatreskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, mengatakan kasus pencabulan dilaporkan pada Mei. “Pelakunya sudah ditahan,” katanya kepada cermat, Kamis, 22 Juni 2023.
Sedangkan laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur masih didalami penyidik. “Sementara masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
________
Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor : Nurkholis Lamaau
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…