Kasatreskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar. Foto: Istimewa
Seorang guru mengaji di Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Dugaan kasus ini terungkap setelah Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Halut menerima laporan dari orang tua para korban.
Dalam laporan polisi yang dibuat, kasus pertama terkait pencabulan. Sedangkan kasus kedua terkait persetubuhan. Korban dari dua kasus ini adalah anak di bawah umur.
Modus kasus pencabulan adalah korban dipanggil ke rumah pelaku untuk diajarkan mengaji, tapi malah dibawa ke kamar. Sementara, kasus persetubuhan masih didalami penyidik.
Kasatreskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, mengatakan kasus pencabulan dilaporkan pada Mei. “Pelakunya sudah ditahan,” katanya kepada cermat, Kamis, 22 Juni 2023.
Sedangkan laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur masih didalami penyidik. “Sementara masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
________
Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor : Nurkholis Lamaau
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…