Kasatreskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar. Foto: Istimewa
Seorang guru mengaji di Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Dugaan kasus ini terungkap setelah Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Halut menerima laporan dari orang tua para korban.
Dalam laporan polisi yang dibuat, kasus pertama terkait pencabulan. Sedangkan kasus kedua terkait persetubuhan. Korban dari dua kasus ini adalah anak di bawah umur.
Modus kasus pencabulan adalah korban dipanggil ke rumah pelaku untuk diajarkan mengaji, tapi malah dibawa ke kamar. Sementara, kasus persetubuhan masih didalami penyidik.
Kasatreskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, mengatakan kasus pencabulan dilaporkan pada Mei. “Pelakunya sudah ditahan,” katanya kepada cermat, Kamis, 22 Juni 2023.
Sedangkan laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur masih didalami penyidik. “Sementara masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
________
Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor : Nurkholis Lamaau
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…