Advetorial

Imigrasi Tobelo Musnahkan 23.084 Arsip Fisik Usai Ditampung Selama 10 Tahun

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian tahun anggaran 2023, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Acara tersebut dihadiri Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara Muhd. Kasim Umasangadji, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal,

Kemudian perwakilan Kantor Imigrasi Tobelo dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rustam Husain.

Acara yang dilaksanakan di Lapangan RUPBASAN Kelas II Ternate itu, dibuka oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Rustam Husain.

Dalam laporannya, Rustam menyebutkan terdapat total 23.084 arsip yang dimusnahkan pihaknya.

“Pemusnahan arsip fisik terdiri dari Arsip layanan DPRI dan Layanan Keimigrasian Asing dengan kurun waktu dari 2010 sampai dengan 2020,” tutur Rustam.

Ia bilang, giat itu dilakukan lantaran kondisi ruang penyimpanan arsip di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo sudah tidak memadai.

“Dengan jumlah permohonan yang ada, di mana volume arsip yang masuk perharinya cukup banyak, sehingga menyebabkan ruang penyimpanan arsip menjadi tidak maksimal dan arsip-arsip menjadi tidak tersusun dengan baik, karena itu diharapkan dengan kegiatan ini pengarsipan di Kantor Imigrasi Tobelo dapat dilakukan dengan efektif dan efisien” jelasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Maluku utara, dalam sambutannya beliau mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah terlibat, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar.

“Saya mewakili Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini, dan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo yang telah mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA),” ucap Muh. Kasim Umasangadji.

Setelah itu dilakukan pemusnahan arsip fisik substantif Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo secara simbolis dengan cara dibakar dan disaksikan oleh para saksi dan kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Pejabat dan saksi-saksi yang telah ditunjuk.

———

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

10 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

10 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

10 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

11 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

16 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

19 jam ago