Advetorial

Imigrasi Tobelo Musnahkan 23.084 Arsip Fisik Usai Ditampung Selama 10 Tahun

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian tahun anggaran 2023, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Acara tersebut dihadiri Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara Muhd. Kasim Umasangadji, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal,

Kemudian perwakilan Kantor Imigrasi Tobelo dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rustam Husain.

Acara yang dilaksanakan di Lapangan RUPBASAN Kelas II Ternate itu, dibuka oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Rustam Husain.

Dalam laporannya, Rustam menyebutkan terdapat total 23.084 arsip yang dimusnahkan pihaknya.

“Pemusnahan arsip fisik terdiri dari Arsip layanan DPRI dan Layanan Keimigrasian Asing dengan kurun waktu dari 2010 sampai dengan 2020,” tutur Rustam.

Ia bilang, giat itu dilakukan lantaran kondisi ruang penyimpanan arsip di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo sudah tidak memadai.

“Dengan jumlah permohonan yang ada, di mana volume arsip yang masuk perharinya cukup banyak, sehingga menyebabkan ruang penyimpanan arsip menjadi tidak maksimal dan arsip-arsip menjadi tidak tersusun dengan baik, karena itu diharapkan dengan kegiatan ini pengarsipan di Kantor Imigrasi Tobelo dapat dilakukan dengan efektif dan efisien” jelasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Maluku utara, dalam sambutannya beliau mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah terlibat, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar.

“Saya mewakili Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini, dan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo yang telah mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA),” ucap Muh. Kasim Umasangadji.

Setelah itu dilakukan pemusnahan arsip fisik substantif Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo secara simbolis dengan cara dibakar dan disaksikan oleh para saksi dan kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Pejabat dan saksi-saksi yang telah ditunjuk.

———

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

11 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

11 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

12 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

15 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

15 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

22 jam ago