Advetorial

Imigrasi Tobelo Musnahkan 23.084 Arsip Fisik Usai Ditampung Selama 10 Tahun

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian tahun anggaran 2023, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Acara tersebut dihadiri Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara Muhd. Kasim Umasangadji, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal,

Kemudian perwakilan Kantor Imigrasi Tobelo dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rustam Husain.

Acara yang dilaksanakan di Lapangan RUPBASAN Kelas II Ternate itu, dibuka oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Rustam Husain.

Dalam laporannya, Rustam menyebutkan terdapat total 23.084 arsip yang dimusnahkan pihaknya.

“Pemusnahan arsip fisik terdiri dari Arsip layanan DPRI dan Layanan Keimigrasian Asing dengan kurun waktu dari 2010 sampai dengan 2020,” tutur Rustam.

Ia bilang, giat itu dilakukan lantaran kondisi ruang penyimpanan arsip di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo sudah tidak memadai.

“Dengan jumlah permohonan yang ada, di mana volume arsip yang masuk perharinya cukup banyak, sehingga menyebabkan ruang penyimpanan arsip menjadi tidak maksimal dan arsip-arsip menjadi tidak tersusun dengan baik, karena itu diharapkan dengan kegiatan ini pengarsipan di Kantor Imigrasi Tobelo dapat dilakukan dengan efektif dan efisien” jelasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Maluku utara, dalam sambutannya beliau mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah terlibat, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar.

“Saya mewakili Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini, dan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo yang telah mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA),” ucap Muh. Kasim Umasangadji.

Setelah itu dilakukan pemusnahan arsip fisik substantif Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo secara simbolis dengan cara dibakar dan disaksikan oleh para saksi dan kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Pejabat dan saksi-saksi yang telah ditunjuk.

———

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

6 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

8 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

8 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

10 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

10 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

10 jam ago