Perspektif

Intel di Tubuh Pers, Menyamar atau Menyusup?

Oleh: Nurkholis Lamaau

Jurnalis cermat.co.id

Nama Umbaran Wibowo ramai dibicarakan usai dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin pekan kemarin.

Umbaran saat ini berpangkat Inspektur Satu (Iptu), setelah 14 tahun dikenal sebagai jurnalis aktif di TVRI, salah satu stasiun televisi Nasional.

Bahkan, Umbaran tersertifikasi sebagai Wartawan Madya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Dewan Pers melalui lembaga penguji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Saya tidak heran jika Umbaran lulus UKW. Sebab, secara bahasa, kata intelijen berasal dari bahasa Inggris, inteligence, yang berarti kecerdasan. Tidak sembarang orang menempati bidang itu.

Di dunia pers, 14 tahun bukan waktu yang singkat. Saya jadi penasaran, apa saja kasus yang diangkat Umbaran selama jadi jurnalis, dan bagaimana produk jurnalistiknya.

Direktur Utama TVRI Jawa Tengah, Iman Brotoseno, mengaku tidak tahu jika Umbaran adalah anggota intel Polri. Tapi kontributornya itu selalu menjalankan tugas jurnalistik dengan baik.

Belakangan, Umbaran mengaku jika menyaru sebagai wartawan adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan. (detikcom, 15 Desember 2022).

Dikutip dalam Teori Dasar Intelijen Pusat Pendidikan Intelijen Keamanan Polri, intelijen yaitu orang yang bertugas mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan.

Atas dasar itu, polisi diberi kewenangan menyamar menjadi apa saja. Seperti yang dilakukan Kapolsek Wedarijaksa, Ajun Komisaris Polisi Rochana Sulistyaningrum.

Rochana memang bukan intel atau Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim). Tapi ibu dua anak itu berhasil mengungkap bisnis prostitusi, di salah satu warung kopi setelah menyamar jadi PSK.

Tapi teknik reportase yang dilakukan jurnalis jauh berbeda dengan konsep polisi, meski pada beberapa bagian bisa sama. Seperti mengamati, mengintai, atau bahkan menyamar. Tapi melaporkan untuk siapa dan bagaimana mencari informasi, jelas berbeda.

Dalam beberapa pandangan, tugas wartawan tidak hanya meyakinkan orang untuk berbicara. Tapi juga menerangkan dampak yang timbul setelah orang itu berbicara.

Dengan begitu, narasumber dapat membayangkan apa saja yang akan terjadi setelah publikasi. Hal inilah yang kemudian diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 tentang menghargai ketentuan Embargo.

Sepintas, teknik yang dilakukan Umbaran dalam dunia jurnalisme dikenal dengan Immersion atau berbaur, selain embedded (menempel) dan surveillance (berjarak).

Immersion adalah pendekatan yang dipraktikkan oleh seorang jurnalis, dengan menjadi subjek yang diliputnya. Tujuannya agar ikut merasakan dan menghasilkan karya jurnalistik yang realistis.

Umumnya, tiga teknik tersebut kerap dilakukan oleh jurnalis saat menginvestigasi sebuah kasus. Seperti dua reporter RCTI yang “menyamar” sebagai TKI dalam mengungkap kasus TKI Ilegal.

Tapi bagaimana pun tekniknya, jurnalis bekerja dengan batasan yang jelas. Jurnalis tidak bisa menggeledah rumah, menyita dokumen, memanggil paksa, atau bahkan menangkap narasumber.

Bila hasil laporan jurnalis tidak lebih hebat dari polisi, jaksa, KPK atau lembaga penegak hukum lainnya, itu memang sudah kodrat.

Kalau pun hasil laporan jurnalis mengantarkan seseorang terseret ke meja hijau, anggap saja itu bonus.

Persoalannya, Umbaran memegang dua peran. Memenuhi kebutuhan redaksi sebagai kontributor TV, sekaligus menjalankan tugas dan perintah pimpinan sebagai anggota intel Polri.

Dari peran ganda itu, Umbaran secara tak langsung menabrak Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers Bab I Ketentuan Umum Pasal 4 yang menyebutkan “wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan tugas jurnalistik.”

Jujur saja, saya sangat risih dengan pernyataan Kepala TVRI Stasiun Jawa Tengah, Sifak, yang merasa tidak kecolongan atas kehadiran Umbaran di tubuh pers.

Sifak boleh saja berdalih bahwa TVRI dan Umbaran punya karakter dan tujuan yang sama; semata-mata bekerja demi bangsa dan negara.

Tapi Undang-Undang Penyiaran bagian ke-IV tentang Lembaga Penyiaran Publik Pasal 14 Ayat 1 ditegaskan, lembaga penyiaran publik seperti TVRI harus bersifat independen.

Independen dalam tafsiran Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati nurani, tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

Maka untuk menguji kualitas jurnalis, Dewan Pers membuat aturan Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Jurnalis (UKW).

Meski pun Umbaran mampu mencapai level Madya, tapi di Bagian Pendahuluan Poin J Nomor 2 menyebut “syarat UKW adalah wartawan tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.”

Itu berarti, Independensi media–dan wartawannya–adalah sebuah harga atas kepercayaan publik yang harus dijaga. Salah satunya dengan memastikan jurnalis yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain.

Di sini jelas bahwa langkah Umbaran melamar sebagai wartawan bukan lagi menyamar, tapi dapat disebut menyusup. Karena dasarnya melaksanakan tugas dan perintah pimpinan–meski dalam peranan jurnalis, bekerja untuk publik.

Infiltrasi merupakan bentuk pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 yang menyebut; “wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”.

Dari Pasal 6 ini, dapat juga kita tafsirkan secara luas bahwa jurnalis tidak boleh mengaku sebagai polisi, apalagi intel.

Makanya, Polda Kalimantan Tengah pada Rabu 21 Maret 2018, sempat menyita 3 buah atribut Polri berupa id card holder yang digunakan jurnalis dalam peliputan. Bahkan, ketika ada yang mengaku jurnalis–tapi bekerja di luar ketentuan Kode Etik Jurnalistik–akan dilabeli gadungan.

Alasan yang dapat diterima adalah seorang intelijen yang mengaku wartawan akan membuat wartawan asli sulit bekerja. Sebab, wartawan asli tidak akan dipercaya narasumber yang mengetahui ada intelijen di antara wartawan.

Belum lagi kita bicara soal upah-pendapatan. Sebagai anggota Polri, Umbaran tentu menerima gaji rutin dari Negara. Termasuk honor kontributor dari TVRI–yang notabene adalah uang Negara juga.

Berdasarkan Perpres Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, tunjangan yang diterima seorang pegawai TVRI minimal Rp 1.563.000.

Silakan dihitung, berapa jumlah uang Negara atas honor yang dibayar TVRI selama 14 tahun ke Umbaran. Sementara, untuk gaji polisinya bisa melebihi pekerjaanya sebagai wartawan.

Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id, untuk golongan III dengan pangkat Iptu, besaran gajinya berkisar Rp 2,8 juta hingga Rp 4,6 juta. Ini belum termasuk tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan lain-lain.

Jujur saja, saya merasa dilematis ketika Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menilai praktik penyamaran seperti Umbaran adalah hal yang biasa terjadi di dunia.

Dari sini saya berpikir, sepertinya kita hidup dalam sebuah situasi yang serba tiba-tiba. Tiba-tiba dilantik jadi Kapolsek setelah 14 tahun jadi jurnalis–sebuah profesi yang saya letakkan di atas kepala.

Mengakhiri tulisan ini, saya menilai kritik dan saran sebaiknya tidak ditekankan ke Dewan Pers untuk mengevaluasi UKW semata, atau selektivitas media massa dalam menerima calon jurnalis.

Tapi sekiranya, segala bentuk permohonan atas pengertian juga harus ditekankan ke Polri atau lembaga hukum lainnya. Kita harus bersepakat tidak boleh saling bertukar atribut, apalagi berbaur.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

8 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

9 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

10 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

12 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

13 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

20 jam ago