News  

Resmob Polda Malut Ringkus 2 Pelaku Pencatut Nama Kapolres

Kedua pelaku saat diamankan polisi. Foto: Humas Polda Malut

Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil meringkus dua orang pelaku dalam kasus dugaan penipuan.

Kedua pelaku diketahui mencatut nama Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan dan Kasat Reskrim hingga meraup uang ratusan juta rupiah.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/ B / 51 / VII /2023 /Polres Halmahera Timur/Polda Malut tanggal 28 Agustus 2023.

Kedua tersangka ini adalah JKD (37 tahun) dan H (28 tahun) yang merupakan warga asal Jakarta.

 

Para pelaku diduga melakukan tindakan penipuan terhadap salah satu pengusaha berinisial JW, mereka berhasil meraup uang sebanyak Rp200 juta.

Terkait hal itu, Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra dalam konfrensi pers mengatakan, pihaknya yang didukung Resmob Bareskrim Polri melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan di Wilayah Jakarta.

“Tim gabungan berhasil menangkap 2 pelaku yang merupakan anggota sindikat penipuan online yang mengatasnamakan pejabat,” ujarnya, Sabtu, 30 Desember 2023.

Anjas bilang, pelaku mengaku telah melakukan aksi dengan modus penipuan tersebut sudah ratusan kali di seluruh Indonesia sejak 2019.

Peran kedua tersangka ini sebagai tim yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan selanjutnya uang tersebut dikirim kembali ke rekening para pelaku lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran di wilayah Indonesia.

“Sementara pelaku penelpon inisial M yang juga merupakan salah satu pimpinan kelompok ini masih dalam proses pencarian dengan status sudah dimasukkan dalam DPO,” tegasnya.

Anjas bilang, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Tertibkan Lapak Pedagang di Ternate, Satpol PP: Bikin Macet

“Tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,” pungkasnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat