Istri mantan Wakil Gubernur saat keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Muttiara T Yasin, istri dari Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, dipanggil dan diperiksa tim penyidik Bidang Podana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu, 22 Mei 2024.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.
Muttiara, usai diperiksa mengaku, dalam masalah yang saat ini ditangani Jaksa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Sekda Samsudin A. Kadir yang saat ini menjabat Pj. Gubernur Maluku Utara.
“Saya selaku warga negara yang baik, saya koperatif, untuk memberikan keterangan terkait dengan bagaimana pemeriksaan yang saya jalani,” jelas Muttiara.
Muttiara menambahkan, pemeriksaan yang ia jalani sama halnya dengan Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir saat diperiksa tim penyidik.
“Ini merupakan yang pertama. Jadi ke depan kalau dipanggil lagi saya selalu siap, dan saya datang lagi,” akuinya.
Anggota DPRD yang terpilih sebanyak 6 kali itu menegaskan, dirinya akan selalu mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) kapan saja ketika dibutuhkan.
“Sekda yang sekarang menjadi Pj saja dipanggil, sayang, terkait ini. KPA kan Sekda,” tandasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…