News

IWIP Dinilai Jadi Sumber Bencana, Warga Minta Cabut Status PSN

Warga lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara menggelar aksi protes di Kawasan Pesisir Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah pada Kamis, 13 Februari 2025.

Aksi ini sebagai bentuk sikap ketidakpercayaan terhadap Komisi XII DPR RI dalam agenda reses di Kawasan Industri Weda Bay – Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada Kamis, 26 Desember 2024.

“Siang ini kita ada di sini karena memang kita memprotes anggota dewan DPR RI yang turun beberapa bulan yang lalu. Karena kenapa? Karena mereka turun di sini (seharusnya) bukan cuma ketemu dengan IWIP, tapi paling tidak ketemu dengan masyarakat yang hari ini menjerit dengan adanya kehadiran PT IWIP, yang menurut kami itu sangat merugikan,” ujar warga Desa Lelilef Sawai, Hernemus Takuling, dalam aksi tersebut.

Hernemus menilai, kedatangan Komisi XII DPR RI di wilayah Weda Tengah tidak sepenuhnya berpihak kepada warga yang ada di lingkar tambang, terutama soal situasi dan kondisi yang dialami warga saat ini. Tapi justru sebaliknya, DPR lebih berfokus pada akumulasi modal yang diperoleh negara atas hadirnya industri pengolahan nikel PT IWIP.

Faktanya, selain tidak menemui warga korban PT IWIP, para wakil rakyat itu malah lebih menyoroti rusaknya beberapa jembatan timbang di kawasan IWIP. Temuan tersebut kemudian dianggap merugikan negara. Itu berarti, kehadiran DPR RI lebih pada konteks pendapatan negara melalui sektor industri pertambangan, bukan soal rusaknya ruang hidup warga yang merupakan aspek paling fundamental.

Selain itu, kehadiran warga dari masing-masing desa lingkar tambang ini sebagai bentuk penegasan. Bahwa PSN yang diklaim pemerintah memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat, justru bertentangan dengan apa yang dialami oleh warga selama ini.

Hal itu mulai dari perampasan lahan-lahan produktif warga yang berakibat pada hilangnya sumber-sumber pangan, kerusakan hutan yang mengakibatkan banjir berulang, pencemaran sungai, laut, hingga udara yang kemudian memperburuk kualitas kesehatan warga. Termasuk pengerahan aparat keamanan untuk mengancam dan mengintimidasi warga yang tidak bersedia melepas lahannya.

“Jadi kami berharap apabila ada panja (panitia kerja yang dibentuk Komisi XII DPR RI) ke depan, kalau bisa kami masyarakat lingkar tambang, mulai dari Desa Lelilef Sawai, Lelilef Woebulan, Trans Kobe, dan Kobe Itepo, Gemaf, Sagea, kalau bisa kami juga ikut diundang untuk hadir dalam rapat dengar pendapat, itu yang menjadi harapan kami masyarakat yang ada di Weda Tengah dan sekitarnya,” harap Hernemus.

Seorang warga lingkar tambang yang turut menggelar aksi di pesisir Desa Lelilef. Foto: Komunitas #Savesagea

Senada dengan itu, Mardani Lagayelol, warga Desa Sagea sekaligus Juru Bicara Koalisi #SaveSagea, mengatakan kehadiran PT IWIP membuat ruang hidup warga terus tergerus. Sebab, hampir semua konsesi tambang nikel yang berada di Halmahera, termasuk di balik kampung Sagea, terus berlangsung aktivitas penggusuran hutan, pembongkaran bukit-bukit yang kemudian ore nikelnya dipasok ke PT IWIP.

“Aktivitas tambang itu bikin sumber air minum kami tercemar. Oleh karena itu, kami dari Koalisi #Save Sagea mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menetapkan kawasan Karst Sagea sebagai area yang dilindungi,” katanya.

“Karena PT Weda Bay Nickel adalah salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Pulau Halmahera yang menjadi bagian dari PT IWIP. PT WBN adalah pemasok utama ore nikel kepada PT IWIP yang ditengarai menjadi biang kerok dari rusaknya sungai Sagea,” tambah Mardani.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji mengatakan, pelbagai daya rusak yang ditimbulkan dari operasi PT IWIP mestinya mendorong DPR RI dan Pemerintah membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus). Tujuannya untuk mendalami seluruh rangkaian aktivitas perusahaan yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan HAM.

Julfikar juga menekankan agar evaluasi yang diprakarsai oleh DPR dan Pemerintah dapat secara berani mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang diberikan oleh bekas Presiden Joko Widodo kepada PT IWIP. Namun, Julfikar pesimis kalau DPR dan pemerintah berani mengambil langkah itu.

“Kami memandang DPR dan Pemerintah tidak bernyali berhadapan dengan perusahaan pengolahan nikel terbesar di dunia ini. Apalagi harus keras dengan mencabut status PSN dan Obvitnas yang melekat pada PT IWIP,” imbuh Julfikar.

—–

Penulis: Ikhi

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

9 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

10 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

11 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

13 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

14 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

21 jam ago