Pejabat baru dan pejabat lama Ditpolairud Polda Maluku Utara. Foto: Humas Polda
Kombes Pol Mugi Sekar Jaya resmi menjabat Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara setelah dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.
Mugi yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Hukum Divkum Polri ini mengganti posisi Kombes Pol Raden Djarod Agung Riyadi.
Kombes Pol Raden saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Polair Baharkam Polri dalam rangka Dik Lemhanas.
Mugi Sekar Jaya mengaku mendapat informasi di Provinsi Maluku Utara masih banyak nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Karena itu ia akan menaruh perhatian khusus dalam masalah ini.
“Saya dengar informasi penggunaan bom untuk menangkap ikan semakin marak. Tentunya ini juga butuh perhatian,” jelas Mugi kepada cermat usai Sertijab di Mapolda, Kamis (5/5).
Mugi mengaku akan lebih fokus melakukan pencegahan sehingga tindakan penangkapan ikan menggunakan bom bisa diatasi.
“Kita lebih ke pencegahannya daripada penindakan. Tetapi kita akan melakukan penindakan ketika ditemukan,” akuinya.
Menurut Mugi, program kerja Kombes Pol Djarod selama bertugas sebagai Direktur Ditpolairud sudah sangat baik, dan ia juga akan melanjutkan program itu.
“Kita tidak akan meninggalkan program lama yang sudah berjalan dengan baik, saya juga mendukung. Dan saya juga mempunyai program sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…