News

Jadi DPO Korupsi, Mantan Kadinkes Pulau Taliabu Kini Ditangkap

Eks Kepala Dinas (Kadinkes) Pulau Taliabu Achmad Tamrin akhirnya diringkus setelah menjadi DPO kasus korupsi. Achmad sebelumnya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara korupsi pengadaan cold chain dan solar cell tahun 2015.

Kasus ini diketahui menghasilkan kerugian negara senilai Rp. 547.750.000. Selain Achmad, dua tersangka lainnya adalah Kasubag Program dan Data Dinkes Taliabu, Hardianto Ambarak. Kemudian, Muhammad Adriansyah selaku pelaksana PT. Porniti Bangun Indo.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, DPO Achmad Tamrin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan TAP-227 /0.2.19/Fd.1/12/2021 tanggal 6 Desember 2021.

“Namun dalam pemeriksaan, Achmad Tamrin mangkir untuk menghadiri panggilan penyidik Kejari Palau Taliabu, sehingga Kajari menerbitkan surat penetapan DPO nomor TAP-02/0.2.19/Dr.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022,” kata Richard dalam konferensi pers di Ternate, Senin, 16 Desember 2024.

Richard menyebut, penangkapan terhadap Achmad dilakukan oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Malut setelah memperoleh informasi bahwa tersangka Achmad berada di Kota Palu pada September 2024. Di sana, DPO dipantau kemudian diamankan.

“Benar bahwa DPO berada di dalam Rutan Pogombo, Palu, dan akan menjalankan putusan PN Tipikor Kelas IA Palu pada tanggal 16 Juli 2024 dalam perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan daerah di BPKAD Kabupaten Binggai Kepulauan, Tahun 2019,” jelasnya.

Richard bilang, tim Tabur Kejati Maluku Utara tidak bisa langsung membawa DPO kembali ke Ternate dikarenakan harus mengikuti SOP dari Kanwil
Hukum dan HAM Sulteng untuk perpindahan.

Demi kepentingan penyidikan, Kejari Taliabu pun mengirimkan surat permohonan pemindahan DPO ke Rutan Ternate kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Bahwa pada hari ini telah dilakukan pemindahan saudara Achmad Tamrin dari Rutan Pogombo, Palu ke Rutan Ternate,” ujarnya.


Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago