Kantor Polres Ternate. Foto: Samsul L
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Tersangka dengan inisial M ini adalah anggota Satpol PP Kota Ternate, yang ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, Kamis, 6 Maret 2025.
Widya menambahkan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. Sementara tim penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,
“Sembari jalani penahanan, penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap I untuk dilimpahkan ke Jaksa,” katanya.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, M ditetapkan berdasarkan dua laporan dari jurnalis. Kini masih memintai keterangan tambahan sejumlah saksi.
“Dalam kasus ini, M dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…
Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan…
Malut United FC terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi sepak bola di Maluku Utara. Hal…