Kantor Polres Ternate. Foto: Samsul L
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Tersangka dengan inisial M ini adalah anggota Satpol PP Kota Ternate, yang ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, Kamis, 6 Maret 2025.
Widya menambahkan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. Sementara tim penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,
“Sembari jalani penahanan, penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap I untuk dilimpahkan ke Jaksa,” katanya.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, M ditetapkan berdasarkan dua laporan dari jurnalis. Kini masih memintai keterangan tambahan sejumlah saksi.
“Dalam kasus ini, M dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menetapkan mantan Sekda Halmahera…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan tata ruang…
Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…