News

Jaksa Agung Ganti Posisi Jabatan Kajati Maluku Utara

Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi rotasi puluhan Pejabat Kejaksaan, salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajatj) Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan.

Nama Budi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.

Dalam pergantian pejabat Kejaksaan dengan total merotasi 78 pejabat. Posisi jabatan Budi yang baru adalah Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Budi dilantik sebagai Kajati Maluku Utara pada Februari 2023 saat itu menggantikan posisi Dade Ruskandar.

Jabatan Kajati Maluku Utara, yang ditinggalkan Budi, diisi Herry Ahmad Pribadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Sumatera Selatan.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

58 menit ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

1 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

4 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

9 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

2 hari ago