Pj Gubernur saat berada di halaman parkiran Pengadilan Negeri. Foto: Samsul L
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sesuai pantauan cermat di kantor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 2 Oktober 2024, selain Drs. Samsuddin, ada juga empat saksi lainnya. Dua di antaranya adalah Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali dan Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Bay.
Kedatangan para saksi mulai pada pukul 10.00 WIT, dan hingga berita ini dipublish mereka masih menunggu untuk jadi saksi di persidangan.
Mereka dihadirkan untuk menjadi saksi terhadap terdakwa Imran Yakub, mantan Kadikbud Maluku Utara. Irman didakwa memberi suap kepada terpidana eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus OTT KPK.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…