Pj Gubernur saat berada di halaman parkiran Pengadilan Negeri. Foto: Samsul L
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sesuai pantauan cermat di kantor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 2 Oktober 2024, selain Drs. Samsuddin, ada juga empat saksi lainnya. Dua di antaranya adalah Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali dan Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Bay.
Kedatangan para saksi mulai pada pukul 10.00 WIT, dan hingga berita ini dipublish mereka masih menunggu untuk jadi saksi di persidangan.
Mereka dihadirkan untuk menjadi saksi terhadap terdakwa Imran Yakub, mantan Kadikbud Maluku Utara. Irman didakwa memberi suap kepada terpidana eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus OTT KPK.
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…