Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, melalui Bidang Intelijen, melakukan panggilan klarifikasi terhadap kontraktor kasus dugaan korupsi anggaran proyek Normalisasi di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur.
Informasi yang diterima cermat, Proyek Normalisasi Sungai tahun 2022 melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Timur. Proyek ini dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000, sebagaimana nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Gamalia berdasarkan hasil penelusuran data perusahaan di sistem LPJK.
Direktur CV Gamalia diketahui sebenarnya adalah Alm. Nuraini Puha, tapi saat ini kewenangan sudah di bawah tangan KT.
Sesuai pantauan cermat di kantor Kejati Maluku Utara, salah satu kontraktor yang dipanggil untuk dimintai keterangan ini berinisial V.
V datang ke kantor Kejati Maluku Utara sekitar pukul sekitar 13.50 WIT. Hingga pukul 16.25 WIT, V masih berada di ruangan Bidang Intelijen untuk dimintai keterangan.
Asintel Kejati Maluku Utara, Efrianto ketika dikonformasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan permintaan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam kasus tersebut.
“Jadi semua orang-orang yang dianggap berkaitan akan dimintai klarifikasi,” jelas Efrianto.
Efrianto bilang, dalam kasus ini tim penyelidik telah melakukan peninjauan ke lokasi proyek di Halmahera Timur.
“Untuk itu diminta bersabar dan mengikuti perkembangan kasus,” tutupnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi