News

Jaksa Tetapkan Seorang Mantan Pejabat Halsel Jadi Tersangka Proyek Masjid Raya

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan sebagai tersangka Proyek Pekerjaan Masjid Raya.

Mantan Kadis dengan inisial AH ini setelah jadi tersangka langsung ditahan. Ia terlibat dalam kasus korupsi Proyek Pekerjaan Masjid Raya, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, yang Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.426.515.798.65.

Kerugian negara ini berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

“Tersangka bertindak selaku Pengguna Anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan
Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Selasa, 16 Januari 2024.

Richard menambahkan, untuk mempercepat proses selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari.

“Penahanan mulai dari hari ini sampai 04 Febuari 2024,” jelasnya.

Richard menegaskan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Polres Morotai Imbau Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan

Polres Pulau Morotai akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitasnya selama…

10 jam ago

14 Warga Sagea Dilayangkan Surat Polisi Buntut Demo Tambang PT MAI

Demonstrasi penolakan operasi tambang PT MAI di Desa Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara,…

12 jam ago

Simpan 4,02 Gram Sabu, Seorang ASN Pemprov Maluku Utara Ditangkap Polisi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi…

12 jam ago

Dialog WALHI Maluku Utara: Alarm Krisis Ekologi Pesisir dan Ancaman Industri Ekstraktif

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (WALHI) Maluku Utara menggelar dialog publik di Coffe Rosco, Kota Ternate,…

13 jam ago

Penyelendupan Satwa Endemik Papua ke Surabaya Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan di Ternate

Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa endemik asal Papua di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate,…

14 jam ago

Datangi Kejari, Kadis Kesehatan Kota Ternate Berdalih Temui Sejumlah Kasi Baru

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

22 jam ago