Tersangka saat dikenakan baju tahanan Kejaksaan saat keluar dari kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Istimewa
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan sebagai tersangka Proyek Pekerjaan Masjid Raya.
Mantan Kadis dengan inisial AH ini setelah jadi tersangka langsung ditahan. Ia terlibat dalam kasus korupsi Proyek Pekerjaan Masjid Raya, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, yang Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.426.515.798.65.
Kerugian negara ini berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
“Tersangka bertindak selaku Pengguna Anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan
Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Selasa, 16 Januari 2024.
Richard menambahkan, untuk mempercepat proses selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari.
“Penahanan mulai dari hari ini sampai 04 Febuari 2024,” jelasnya.
Richard menegaskan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…