Kantor Kejari Ternate. Foto: Samsul/cermat
Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Maluku Utara diduga belum menahan terdakwa kasus pencurian emas di Kota Ternate.
Kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Ternate di mana telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Terdakwa atas nama Rais S Yunus ini setelah dikroscek di Rutan Kelas IIB Ternate, yang bersangkutan tidak dititipkan.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU.
“Sudah dilakukan tahap II pada tanggal 1 Januari kemarin,” kata Bondan kepada cermat, Jumat, 2 Febuari 2024.
Sementara itu, Karutan kelas IIB Ternate Yudi Khaerudin mengaku terdakwa belum diserahkan.
“Yang bersangkutan belum masuk di rutan,” ujarnya.
Plh Kajari Ternate Ardian ketika dikonformasi melalui sambungan handphone dan pesan WhasApp belum merespons hingga berita ini dipublis.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…