Anggota saat mengamankan ratusan liter cap tikus. Foto: Istimewa
Anggota Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus di Kota Ternate, Senin, 13 November 2023.
Ratusan liter minuman keras ini diamankan ketika anggota menerima informasi adanya minuman keras yang disimpan di 2 lokasi yang berbeda. Yakni, di indekos, Kelurahan Stadion dan di rumah, Kelurahan Jati.
Di indekos, anggota mengamankan 3 orang perempuan dan minuman keras yang dikemas dalam plastik berukuran 25 liter sebanyak 9 kantong.
3 perempuan tersebut merupakan ibu rumah tangga (IRT), yang masing-masing berinisial JL alias Jeli, CS alias Clara, dan LP alias Laura.
Sementara, di rumah di Kelurahan Jati, anggota temukan 217 botol yang telah dibungkus rapi dalam kardus.
“Adapun barang bukti minuman keras jenis cap tikus dari 2 TKP sebanyak 550,5 liter,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil.
Michael mengaku, para pemilik ratusan liter minuman keras ini telah dimintai keterangan.
“Kasus ini telah diserahkan ke Unit tipiring Ditsamapta,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…