Anggota saat mengamankan ratusan liter cap tikus. Foto: Istimewa
Anggota Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus di Kota Ternate, Senin, 13 November 2023.
Ratusan liter minuman keras ini diamankan ketika anggota menerima informasi adanya minuman keras yang disimpan di 2 lokasi yang berbeda. Yakni, di indekos, Kelurahan Stadion dan di rumah, Kelurahan Jati.
Di indekos, anggota mengamankan 3 orang perempuan dan minuman keras yang dikemas dalam plastik berukuran 25 liter sebanyak 9 kantong.
3 perempuan tersebut merupakan ibu rumah tangga (IRT), yang masing-masing berinisial JL alias Jeli, CS alias Clara, dan LP alias Laura.
Sementara, di rumah di Kelurahan Jati, anggota temukan 217 botol yang telah dibungkus rapi dalam kardus.
“Adapun barang bukti minuman keras jenis cap tikus dari 2 TKP sebanyak 550,5 liter,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil.
Michael mengaku, para pemilik ratusan liter minuman keras ini telah dimintai keterangan.
“Kasus ini telah diserahkan ke Unit tipiring Ditsamapta,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pariwisata di Maluku Utara terus berkembang, dan—salah satu contohnya datang dari inisiatif orang muda di…
Jabatan Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi berganti. Kompol…
Maluku Utara, sebuah provinsi yang terletak di bagian utara Kepulauan Maluku, Indonesia, menawarkan keindahan alam,…
DPRD resmi menetapkan pasangan Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir sebagai Bupati dan…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penipuan yang mencatut nama perusahaan…