Anggota saat mengamankan ratusan liter cap tikus. Foto: Istimewa
Anggota Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus di Kota Ternate, Senin, 13 November 2023.
Ratusan liter minuman keras ini diamankan ketika anggota menerima informasi adanya minuman keras yang disimpan di 2 lokasi yang berbeda. Yakni, di indekos, Kelurahan Stadion dan di rumah, Kelurahan Jati.
Di indekos, anggota mengamankan 3 orang perempuan dan minuman keras yang dikemas dalam plastik berukuran 25 liter sebanyak 9 kantong.
3 perempuan tersebut merupakan ibu rumah tangga (IRT), yang masing-masing berinisial JL alias Jeli, CS alias Clara, dan LP alias Laura.
Sementara, di rumah di Kelurahan Jati, anggota temukan 217 botol yang telah dibungkus rapi dalam kardus.
“Adapun barang bukti minuman keras jenis cap tikus dari 2 TKP sebanyak 550,5 liter,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil.
Michael mengaku, para pemilik ratusan liter minuman keras ini telah dimintai keterangan.
“Kasus ini telah diserahkan ke Unit tipiring Ditsamapta,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…