Categories: News

Kasus 18 Ton BBM Ilegal di Morotai, Pemiliknya Terancam Dipidana

Pemilik 18 ton BBM ilegal berinisial N yang diangkut dari Tobelo ke Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam dipidana.

N telah menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polres Pulau Morotai beberapa waktu lalu.

Iptu Ismail Salim, Kasat Reskrim Polres Morotai mengatakan, N dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Jadi nanti tinggal dibuktikan apakah BBM itu subsidi atau tidak setelah dilakukan pengujian dari laboratorium. BBM subsidi kan ada minyak tanah, solar, sama pertalite. Jika uji laboratorium di luar dari tiga jenis minyak itu maka sudah jelas pidana,” ucap Ismail kepada cermat, Senin, 25 Maret 2024.

Sementara, kata dia, Kapal KM Three Angel 01 yang mengangkut BBM tersebut sudah diamankan di Pos Polairud.

“Kapalnya sudah kami titip untuk dirawat, karena takutnya rusak,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

10 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

10 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

10 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

11 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

16 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

19 jam ago