Categories: News

Kasus 18 Ton BBM Ilegal di Morotai, Pemiliknya Terancam Dipidana

Pemilik 18 ton BBM ilegal berinisial N yang diangkut dari Tobelo ke Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam dipidana.

N telah menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polres Pulau Morotai beberapa waktu lalu.

Iptu Ismail Salim, Kasat Reskrim Polres Morotai mengatakan, N dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Jadi nanti tinggal dibuktikan apakah BBM itu subsidi atau tidak setelah dilakukan pengujian dari laboratorium. BBM subsidi kan ada minyak tanah, solar, sama pertalite. Jika uji laboratorium di luar dari tiga jenis minyak itu maka sudah jelas pidana,” ucap Ismail kepada cermat, Senin, 25 Maret 2024.

Sementara, kata dia, Kapal KM Three Angel 01 yang mengangkut BBM tersebut sudah diamankan di Pos Polairud.

“Kapalnya sudah kami titip untuk dirawat, karena takutnya rusak,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago