Pemilik 18 ton BBM ilegal berinisial N yang diangkut dari Tobelo ke Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam dipidana.
N telah menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polres Pulau Morotai beberapa waktu lalu.
Iptu Ismail Salim, Kasat Reskrim Polres Morotai mengatakan, N dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Jadi nanti tinggal dibuktikan apakah BBM itu subsidi atau tidak setelah dilakukan pengujian dari laboratorium. BBM subsidi kan ada minyak tanah, solar, sama pertalite. Jika uji laboratorium di luar dari tiga jenis minyak itu maka sudah jelas pidana,” ucap Ismail kepada cermat, Senin, 25 Maret 2024.
Sementara, kata dia, Kapal KM Three Angel 01 yang mengangkut BBM tersebut sudah diamankan di Pos Polairud.
“Kapalnya sudah kami titip untuk dirawat, karena takutnya rusak,” pungkasnya.