Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Kuntu Daut.
Politisi PDIP ini dilaporkan sejumlah tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Laporan ini dibuat atas pernyataan yang dilontarkan Kuntu ketika merespons aksi nakes yang menuntut pembayaran 15 bulan TTP dengan cara memboikot IGD RSUD.
Dalam kasus ini Ketua DPRD Maluku Utara sempat dimintai keterangan oleh Polda Malut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonformasi cermat, membenarkan kasus tersebut telah resmi dihentikan.
“Iya benar, telah dihentikan, setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut,” jelas Afriandi di Mapolda, Selasa, 25 Juli 2023.
Afriandi bilang, laporan yang dimasukan sejumlah tenaga kesehatan ini tidak memenuhi unsur pidana sehingga dihentikan.
“Setelah terima aduan, lalu periksa saksi, periksa ahli, kemudian digelar perkara, disimpulkan itu bukan tindak pidana,” pungkasnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…