Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Kuntu Daut.
Politisi PDIP ini dilaporkan sejumlah tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Laporan ini dibuat atas pernyataan yang dilontarkan Kuntu ketika merespons aksi nakes yang menuntut pembayaran 15 bulan TTP dengan cara memboikot IGD RSUD.
Dalam kasus ini Ketua DPRD Maluku Utara sempat dimintai keterangan oleh Polda Malut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonformasi cermat, membenarkan kasus tersebut telah resmi dihentikan.
“Iya benar, telah dihentikan, setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut,” jelas Afriandi di Mapolda, Selasa, 25 Juli 2023.
Afriandi bilang, laporan yang dimasukan sejumlah tenaga kesehatan ini tidak memenuhi unsur pidana sehingga dihentikan.
“Setelah terima aduan, lalu periksa saksi, periksa ahli, kemudian digelar perkara, disimpulkan itu bukan tindak pidana,” pungkasnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Anggota DPD RI Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. kembali melakukan kunjungan pengawasannya. Kali ini,…
Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…