Ratusan kendaraan yang diamankan ratusan kendaraan. Foto: Samsul
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali mengambil tindakan penilangan terhadap ratusan pengendara karena kedapatan melanggar aturan.
Tindakan penilangan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Hasilnya, tercatat ada 291 pengendara yang ditilang, sejak 1 Agustus sampai 12 Agustus 2024.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, dalam operasi rutin yang dilakukan, anggota lebih fokus pada pelanggaran kasat mata. Seperti pengendara tidak menggunakan helem, kenalpot racing, plat motor mati, dan lawan arus lalulintas.
“Dalam operasi selama 12 hari, anggota melakukan penindakan terhadap 292 pengendara, penindakan ini berupa ditilang,” jelas Rezza, Selasa, 13 Agustus 2024.
Rezza bilang, dari jumlah pelanggaran kendaraan itu, 8 kendaraan roda empat atau mobil dan 284 sepeda motor.
“Pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helem, kenalpot racing dan plat mati. Sementara mobil, plat mati,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…