Ratusan kendaraan yang diamankan ratusan kendaraan. Foto: Samsul
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali mengambil tindakan penilangan terhadap ratusan pengendara karena kedapatan melanggar aturan.
Tindakan penilangan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Hasilnya, tercatat ada 291 pengendara yang ditilang, sejak 1 Agustus sampai 12 Agustus 2024.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, dalam operasi rutin yang dilakukan, anggota lebih fokus pada pelanggaran kasat mata. Seperti pengendara tidak menggunakan helem, kenalpot racing, plat motor mati, dan lawan arus lalulintas.
“Dalam operasi selama 12 hari, anggota melakukan penindakan terhadap 292 pengendara, penindakan ini berupa ditilang,” jelas Rezza, Selasa, 13 Agustus 2024.
Rezza bilang, dari jumlah pelanggaran kendaraan itu, 8 kendaraan roda empat atau mobil dan 284 sepeda motor.
“Pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helem, kenalpot racing dan plat mati. Sementara mobil, plat mati,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…