News

Kejari Sula Dinilai Gagal Tangani Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid An-Nur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, dinilai gagal menangani dugaan tindak pidana korupsi pembagunan Masjid An-Nur Desa Pohea.

Kasus yang dikawal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kepulauan Sula itu disebut seolah diabaikan. Padahal berkas kasus ini mulai dilimpahkan ke Kejari Sula sejak 21 Juni 2021.

Lambannya menangani kasus ini, bahkan memunculkan tanggapan warga setempat bahwa lembaga Adiyaksa tersebut diduga dengan sengaja ‘menenggelamkan’ berkas kasus tersebut.

 

Seorang warga Desa Pohea, Sarfudin mengatakan, penyekidikan yang dilakukan Kejari Sula dalam kasus dugaan korupsi ini terkesan tidak serius.

“Karena ini sudah berulang kali Kejari Kepulauan Sula hanya berjanji saat kami datangi untuk mempertanyakan kasus ini,” kata Sarfudin kepada cermat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Ia menyebut bahwa kasus ini sudah memasuki 3 tahun dan berkasnya mengendap di meja Kejari Sula.

Baca Juga: Pemprov Malut Diminta Pertimbangkan Pergantian Kepsek SMAN 5 Ternate

“Kalau lembaga ini bekerja dengan baik dan jujur, pasti kasus ini sudah terselesaikan. Ini salah satu ketidakseriusan Kerjari Sula dalam menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Sementara Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengaku saat ini pihaknya justru telah berkoordinasi dengan Pemda Sula untuk mendatangkan ahli.

“Jadi harus ada ahli konstruksi, agar kita bisa tahu, apakah bangunan itu bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Immanuel.

Baca Juga: Cabor Sepak Bola Malut Gagal Ikut Pra PON di Papua, Pelatih: Kendala Anggaran

Immanuel berdalih mendatangkan ahli konstruksi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ia pun memastikan akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kita akan menyurati tim ahli, agar kasus ini bisa diselesaikan, kalau gagal pada pembangunannya maka secepatnya kita proses,” pungkasnya.

Pembagunan Mesjid An-Nur Desa Pohea mulai dikerjakan pertama kali oleh CV Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak sebesar Rp. 488.427.000, yang bersumber dari APBD 2015.

Baca Juga: Berani Gunakan KUM, Yuyun Sukses Kembangkan Toko Sembako di Pulau Taliabu

Kemudian tahap dua dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 957.996.903, yang bersumber dari APBD 2017.

Dilanjutkan dengan pekerjaan tahap 3 yang dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.959.904.793, yang bersumber dari APBD 2018.

Pemda Sula kembali menganggarkan Pekerjaan Mesjid An-Nur pada tahap 4 dan dikerjakan oleh CV. Dwiyan dengan nilai kontrak sebesar Rp 294. 093.402, bersumber dari APBD 2019.

———

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

10 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

11 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

12 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

15 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

15 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

15 jam ago