News

Kejari Sula Dinilai Gagal Tangani Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid An-Nur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, dinilai gagal menangani dugaan tindak pidana korupsi pembagunan Masjid An-Nur Desa Pohea.

Kasus yang dikawal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kepulauan Sula itu disebut seolah diabaikan. Padahal berkas kasus ini mulai dilimpahkan ke Kejari Sula sejak 21 Juni 2021.

Lambannya menangani kasus ini, bahkan memunculkan tanggapan warga setempat bahwa lembaga Adiyaksa tersebut diduga dengan sengaja ‘menenggelamkan’ berkas kasus tersebut.

 

Seorang warga Desa Pohea, Sarfudin mengatakan, penyekidikan yang dilakukan Kejari Sula dalam kasus dugaan korupsi ini terkesan tidak serius.

“Karena ini sudah berulang kali Kejari Kepulauan Sula hanya berjanji saat kami datangi untuk mempertanyakan kasus ini,” kata Sarfudin kepada cermat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Ia menyebut bahwa kasus ini sudah memasuki 3 tahun dan berkasnya mengendap di meja Kejari Sula.

Baca Juga: Pemprov Malut Diminta Pertimbangkan Pergantian Kepsek SMAN 5 Ternate

“Kalau lembaga ini bekerja dengan baik dan jujur, pasti kasus ini sudah terselesaikan. Ini salah satu ketidakseriusan Kerjari Sula dalam menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Sementara Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengaku saat ini pihaknya justru telah berkoordinasi dengan Pemda Sula untuk mendatangkan ahli.

“Jadi harus ada ahli konstruksi, agar kita bisa tahu, apakah bangunan itu bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Immanuel.

Baca Juga: Cabor Sepak Bola Malut Gagal Ikut Pra PON di Papua, Pelatih: Kendala Anggaran

Immanuel berdalih mendatangkan ahli konstruksi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ia pun memastikan akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kita akan menyurati tim ahli, agar kasus ini bisa diselesaikan, kalau gagal pada pembangunannya maka secepatnya kita proses,” pungkasnya.

Pembagunan Mesjid An-Nur Desa Pohea mulai dikerjakan pertama kali oleh CV Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak sebesar Rp. 488.427.000, yang bersumber dari APBD 2015.

Baca Juga: Berani Gunakan KUM, Yuyun Sukses Kembangkan Toko Sembako di Pulau Taliabu

Kemudian tahap dua dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 957.996.903, yang bersumber dari APBD 2017.

Dilanjutkan dengan pekerjaan tahap 3 yang dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.959.904.793, yang bersumber dari APBD 2018.

Pemda Sula kembali menganggarkan Pekerjaan Mesjid An-Nur pada tahap 4 dan dikerjakan oleh CV. Dwiyan dengan nilai kontrak sebesar Rp 294. 093.402, bersumber dari APBD 2019.

———

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

13 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

16 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

2 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

2 hari ago