News  

Kejari Taliabu Kroscek Proyek Penimbunan Jalan di Desa Kramat yang Mangkrak

Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin saat diwawancarai di Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Bidang Intelijen rupanya telah turun ke lokasi proyek penimbunan jalan yang diduga mangkrak di Desa Kramat, Taliabu Barat.

Paket pekerjaan jalan yang melekat pada Dinas PUPR Pulau Taliabu ini ditangani oleh CV Bekat Porodisa dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.839.000.000.

Hal itu sesuai Surat Perjanjian Kontrak (SPK) No. 602.2/07.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2023. Pada 27 Februari 2023 dengan Berita Acara Pembayaran (BAP) No. 600/053/BAP-100%/DPU-PR/PT/III.

Berdasarkan informasi yang dihimpun cermat, anggaran proyek ini sudah dicairkan 100 persen oleh BPPKAD Pulau Taliabu.

Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin kepada cermat mengatakan, setelah ramai pemberitaan soal adanya dugaan proyek mangkrak, dirinya bersama tim langsung turun ke lokasi.

“Saya bersama tim sudah turun ke sana, kegiatan sementara dikerjakan,” ucap Nazamuddin saat ditemui di kantor Kejati Maluku Utara, Selasa, 22 Agustus 2023.

Nazamuddin menambahkan, menurut salah satu pekerja di lokasi, proyek penimbunan ini sudah masuk sekitar 90 persen.

“Sudah 90 persen pekerjaan, karena sifatnya hanya penimbunan jalan di beberapa lorong di Desa Kramat,” akuinya.

Nazamuddin bilang, menurut keterangan pihak rekanan, proyek mangkrak sesuai pemberitaan tidak benar.

“Pekerjaan itu sesuai dengan progres, tidak sesuai dengan berita, itu menurut keterangan dari pihak rekanannya,” pungkasnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Kepala Dinas PUPR Ternate Pantau Pelaksanaan Proyek Fisik di Pulau Hiri