Kasi Penkum Kejati Maluku Utara saat menerima dokumen yang akan dipelajari. Foto: Samsul L/cermat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara merespons tuntutan Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan setelah ditahan akibat aksi unjuk rasa.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi menyerahkan dokumen berisi permintaan pembebasan terhadap kesebelas tahanan tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan di hadapan puluhan massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD).
Pihak Kejati Maluku Utara menyatakan belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum mempelajari isi dokumen yang disampaikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam keterangannya kepada cermat mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
“Soal tuntutan, tentunya kami akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu proses hukumnya,” tegas Richard.
Ia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, di mana segala sesuatu harus berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya, semua dokumen dan tuntutan yang kami terima akan kami pelajari secara seksama. Negara kita ini adalah negara hukum,” pungkasnya.
Malut United FC melanjutkan trend kemenangan usai mengalahkan Semen Padang dengan skor 1-0. Kemenangan ini…
Ribuan peserta dari berbagai daerah di Maluku Utara memeriahkan ajang Gama Color Fun Run 2025…
Oleh: Wajo, AR.* "Cendikiawan itu tidak netral atau bebas nilai, sebaliknya mereka harus berpihak,…
Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti proyek talud di Desa…
Jakarta, 25 Oktober 2025 – Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan,…