Kasi Penkum Kejati Maluku Utara saat menerima dokumen yang akan dipelajari. Foto: Samsul L/cermat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara merespons tuntutan Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan setelah ditahan akibat aksi unjuk rasa.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi menyerahkan dokumen berisi permintaan pembebasan terhadap kesebelas tahanan tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan di hadapan puluhan massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD).
Pihak Kejati Maluku Utara menyatakan belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum mempelajari isi dokumen yang disampaikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam keterangannya kepada cermat mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
“Soal tuntutan, tentunya kami akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu proses hukumnya,” tegas Richard.
Ia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, di mana segala sesuatu harus berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya, semua dokumen dan tuntutan yang kami terima akan kami pelajari secara seksama. Negara kita ini adalah negara hukum,” pungkasnya.
Komunitas Biblel (Bersama insan bijak lestarikan ekosistem lingkungan) kembali menggelar diskusi bertajuk “Plastik Menjajah, Anak…
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr. Rudi Margono, melakukan kunjungan kerja…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan progres program pendaftaran…
Sebuah Pertashop yang terletak di Desa Pediwang, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, terbakar dan…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24, partai Demokrat Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan kegiatan…
Anggota DPD RI Hasby Yusuf menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana,…