Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, saat membawakan materi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyelesaian perkara pidana umum melalui restoratif justice (RJ) dalam program penerangan hukum kepada warga Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan penerangan hukum terhadap warga Kelurahan Stadion, Kota Ternate Tengah.
Kali ini tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyelesaian perkara pidana umum melalui restoratif justice (RJ).
Bertempat di Kantor Lurah Stadion, Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIT, kegiatan tersebut dihadiri Ketua RT, RW, dan warga.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan kegiatan ini mendapat respons positif dari warga yang ditandai dengan forum tanya jawab.
“Ke depan akan adaprogram jaksa masuk sekolah. Kami harap dapat meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
_________
Penulis: Samsul Hi Laijou
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…