Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, saat membawakan materi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyelesaian perkara pidana umum melalui restoratif justice (RJ) dalam program penerangan hukum kepada warga Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan penerangan hukum terhadap warga Kelurahan Stadion, Kota Ternate Tengah.
Kali ini tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyelesaian perkara pidana umum melalui restoratif justice (RJ).
Bertempat di Kantor Lurah Stadion, Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIT, kegiatan tersebut dihadiri Ketua RT, RW, dan warga.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan kegiatan ini mendapat respons positif dari warga yang ditandai dengan forum tanya jawab.
“Ke depan akan adaprogram jaksa masuk sekolah. Kami harap dapat meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
_________
Penulis: Samsul Hi Laijou
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…