News

Kelompok Debt Collector Diduga Ambil Paksa Kendaraan di Halteng, Korban Tebus 7 Juta

Sejumlah oknum berkedok kelompok debt collector di Kota Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga melakukan perampasan terhadap seorang pemilik kendaraan roda dua.

Dugaan perampasan kendaraan ini mulai terkuak setelah ramai diberitakan adanya korban debt collector di Kota Ternate, beberapa waktu lalu.

Kali ini, di Weda, motor N-MAX hitam dengan nomor polisi DB 5320 BY diduga ditarik paksa oleh kelompok debt collector bersama seorang oknum anggota polisi.

“Motor ini langsung dibawa ke Polres Halmahera Tengah, kejadiannya pada 7 Desember lalu,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Setelah motor dibawa ke Polres Halteng, kata dia, korban pun diperintahkan pulang dan harus datang keesokan harinya.

“Sampai keesokan hari korban kembali ke polres untuk menebus kendaraannya, tetapi kendaraannya sudah tidak ada,” ungkap dia.

Informasi yang diterima, motor tersebut diduga dibawa oleh oknum berinisial D ke Jailolo, Halmahera Barat. D sendiri diduga sering membeli motor tarikan paksa dari para debt collector dan akan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi.

“Uang yang diminta untuk tebusan itu sebanyak Rp7 juta. Yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan Rp5 juta diberikan tunai dan Rp2 juta telah ditransfer kepada D melalui rekening pribadinya,” kata sumber yang sama.

Mengenai hal itu, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri kepada wartawan mengatakan belum mengetahui adanya soal perampasan kendaraan di Weda yang dilakukan kelompok debt collector.

“Karena tidak ada laporan di SPKT, karena kalau ada laporan di SPKT saya juga pasti tau,” ucapnya. Senin 25 Desmber 2023.

Faidil menegaskan perampasan itu tidak dibenarkan dan itu msuj unsur pidana yang pastinya akan diproses jika ada laporan dari korban.

“Tidak dibenarkan dan itu pidana, saya pastikan kita akan proses kalau saja ada laporan yang masuk ke kita,” tegasnya.

Faidil bilang, jika ada dugaan keterlibatan oknum anggota, dirinya memastikan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Laporkan saja ke kita, siapa oknum yang terlibat dan sekalian buat laporan polisinya,” ucapnya.

Mantan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Maluku Utara ini meminta masyarakat yang menjadi korban perampsaan untuk segera melaporkan.

“Polres akan tetap melayani masyarakat, karena kita ini adalah pelindung, pelayan dan pengayom, sehingga kalau mengalami nasib itu silahkan langsung lapor saja, saya juga pastikan kalau ada anggota saya yang terlibat saya juga akan periksa yang bersangkutan,” pungkasnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

1 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

4 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

6 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

17 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

21 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago