News

Kelompok Debt Collector Diduga Ambil Paksa Kendaraan di Halteng, Korban Tebus 7 Juta

Sejumlah oknum berkedok kelompok debt collector di Kota Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga melakukan perampasan terhadap seorang pemilik kendaraan roda dua.

Dugaan perampasan kendaraan ini mulai terkuak setelah ramai diberitakan adanya korban debt collector di Kota Ternate, beberapa waktu lalu.

Kali ini, di Weda, motor N-MAX hitam dengan nomor polisi DB 5320 BY diduga ditarik paksa oleh kelompok debt collector bersama seorang oknum anggota polisi.

“Motor ini langsung dibawa ke Polres Halmahera Tengah, kejadiannya pada 7 Desember lalu,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Setelah motor dibawa ke Polres Halteng, kata dia, korban pun diperintahkan pulang dan harus datang keesokan harinya.

“Sampai keesokan hari korban kembali ke polres untuk menebus kendaraannya, tetapi kendaraannya sudah tidak ada,” ungkap dia.

Informasi yang diterima, motor tersebut diduga dibawa oleh oknum berinisial D ke Jailolo, Halmahera Barat. D sendiri diduga sering membeli motor tarikan paksa dari para debt collector dan akan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi.

“Uang yang diminta untuk tebusan itu sebanyak Rp7 juta. Yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan Rp5 juta diberikan tunai dan Rp2 juta telah ditransfer kepada D melalui rekening pribadinya,” kata sumber yang sama.

Mengenai hal itu, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri kepada wartawan mengatakan belum mengetahui adanya soal perampasan kendaraan di Weda yang dilakukan kelompok debt collector.

“Karena tidak ada laporan di SPKT, karena kalau ada laporan di SPKT saya juga pasti tau,” ucapnya. Senin 25 Desmber 2023.

Faidil menegaskan perampasan itu tidak dibenarkan dan itu msuj unsur pidana yang pastinya akan diproses jika ada laporan dari korban.

“Tidak dibenarkan dan itu pidana, saya pastikan kita akan proses kalau saja ada laporan yang masuk ke kita,” tegasnya.

Faidil bilang, jika ada dugaan keterlibatan oknum anggota, dirinya memastikan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Laporkan saja ke kita, siapa oknum yang terlibat dan sekalian buat laporan polisinya,” ucapnya.

Mantan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Maluku Utara ini meminta masyarakat yang menjadi korban perampsaan untuk segera melaporkan.

“Polres akan tetap melayani masyarakat, karena kita ini adalah pelindung, pelayan dan pengayom, sehingga kalau mengalami nasib itu silahkan langsung lapor saja, saya juga pastikan kalau ada anggota saya yang terlibat saya juga akan periksa yang bersangkutan,” pungkasnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

4 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

5 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

7 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

19 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

20 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

21 jam ago