News

Kelompok Debt Collector Diduga Ambil Paksa Kendaraan di Halteng, Korban Tebus 7 Juta

Sejumlah oknum berkedok kelompok debt collector di Kota Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga melakukan perampasan terhadap seorang pemilik kendaraan roda dua.

Dugaan perampasan kendaraan ini mulai terkuak setelah ramai diberitakan adanya korban debt collector di Kota Ternate, beberapa waktu lalu.

Kali ini, di Weda, motor N-MAX hitam dengan nomor polisi DB 5320 BY diduga ditarik paksa oleh kelompok debt collector bersama seorang oknum anggota polisi.

“Motor ini langsung dibawa ke Polres Halmahera Tengah, kejadiannya pada 7 Desember lalu,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Setelah motor dibawa ke Polres Halteng, kata dia, korban pun diperintahkan pulang dan harus datang keesokan harinya.

“Sampai keesokan hari korban kembali ke polres untuk menebus kendaraannya, tetapi kendaraannya sudah tidak ada,” ungkap dia.

Informasi yang diterima, motor tersebut diduga dibawa oleh oknum berinisial D ke Jailolo, Halmahera Barat. D sendiri diduga sering membeli motor tarikan paksa dari para debt collector dan akan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi.

“Uang yang diminta untuk tebusan itu sebanyak Rp7 juta. Yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan Rp5 juta diberikan tunai dan Rp2 juta telah ditransfer kepada D melalui rekening pribadinya,” kata sumber yang sama.

Mengenai hal itu, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri kepada wartawan mengatakan belum mengetahui adanya soal perampasan kendaraan di Weda yang dilakukan kelompok debt collector.

“Karena tidak ada laporan di SPKT, karena kalau ada laporan di SPKT saya juga pasti tau,” ucapnya. Senin 25 Desmber 2023.

Faidil menegaskan perampasan itu tidak dibenarkan dan itu msuj unsur pidana yang pastinya akan diproses jika ada laporan dari korban.

“Tidak dibenarkan dan itu pidana, saya pastikan kita akan proses kalau saja ada laporan yang masuk ke kita,” tegasnya.

Faidil bilang, jika ada dugaan keterlibatan oknum anggota, dirinya memastikan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Laporkan saja ke kita, siapa oknum yang terlibat dan sekalian buat laporan polisinya,” ucapnya.

Mantan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Maluku Utara ini meminta masyarakat yang menjadi korban perampsaan untuk segera melaporkan.

“Polres akan tetap melayani masyarakat, karena kita ini adalah pelindung, pelayan dan pengayom, sehingga kalau mengalami nasib itu silahkan langsung lapor saja, saya juga pastikan kalau ada anggota saya yang terlibat saya juga akan periksa yang bersangkutan,” pungkasnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

5 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

7 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

7 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

10 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

15 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago