Ilustrasi KDRT. Foto: Istimewa
Ketua Bawaslu Kota Ternate, KS, dilaporkan ke Polres Ternate soal dugaan tindak pidana perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KS dipolisikan oleh istrinya, JAR, sejak Senin, 30 November 2024.
Dalam laporannya, JAR menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dirinya buntut dari kejadian di Muara Hotel Ternate, pada Jumat, 29 November lalu. Ia bilang, KS kedapatan bersama seorang perempuan berinisial V yang diduga merupakan selingkuhannya.
Dimana, saat itu terlapor bersama V baru saja keluar dari hotel, setelah semalam pelapor menunggunya di parkiran.
“Peristiwa ini bermula ketika pukul 05:00 WIT, setelah waktu subuh, pelapor sedang keluar jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan melewati kawasan Muara Hotel sehingga melihat mobil sang suami di parkiran hotel,” kata Lukman Harun, Kuasa Hukum JAR dari LBH Marimoi, kepada cermat, Sabtu, 07 Desember 2024.
Untuk memastikan benar itu adalah mobil dinas milik sang suami, pelapor lalu pergi mengecek, dan benar saja mobil dengan plat nomor L 1072 IX, 01.25 itu adalah milik terlapor.
Atas hal itu, pelapor lalu mencoba berkordinasi dengan reception terkait nama tamu yang melakukan chek in dan meminta melihat CCTV.
Sayangnya, reception berdalih bahwa pihak hotel tidak bisa memberikan identitas tamu chek in, nomor kamar dan CCTV tanpa ada surat dari kepolisian atau untuk kepentingan penyelidikan. Karena tidak dapat informasi, pelapor kemudian menunggu di parkiran Muara Hotel dari pukul 05:00 hingga 13:30 WIT.
“Pada pukul 13:30 WIT itu, tiba-tiba pelapor melihat sang suami bersama perempuan berinisial V yang juga merupakan staf di Bawaslu. Mereka keluar dari lift menuju mobil, di situ pelapor langsung menghampiri mereka berdua,” katanya.
Lukman bilang, menurut pelapor, ia histeris dan menangis serta berteriak ke arah suami dan stafnya, kemudian mereka masuk ke mobil dan terjadi adu mulut. Kemudian terlapor sempat memukul pelapor serta ingin merebut handphone pelapor yang digunakan untuk merekam kejadian itu, yang menyebabkan tangan pelapor lebam.
“Perempuan V dalam rekaman sempat mengklarifikasi bahwa dia baru kali ini bersama terlapor, sebelumnya bukan dia. Pelapor juga sering mendapat informasi jika mereka berdua sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bersama,” ujarnya.
Didampingi kuasa hukumnya, JAR kemudian membuat laporan ke Polres Ternate dengan No B/1941/XII/RES.1.24./2024/Resktim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan tersebut sehingga akan dilakukan penyelidikan.
Penulis: Tim Cermat
Editor: Rian Hidayat
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…