DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar sidang paripurna penyerahan catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2023.
Rapat yang dihadiri Bupati Halmahera Utara Frans Manery hingga Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong tersebut berlangsung pada Jumat, 3 April 2024.
Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong menyebutkan, Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan LKPJ Tahun 2023 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 28 Maret 2024.
LKPJ ini telah tindaklanjuti DPRD melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran pemerintah daerah untuk mengkonfirmasi materi muatan dalam LKPJ.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD telah merumuskan 6 poin catatan dan rekomendasi yang dituangkan dalam Keputusan DPRD.
Dimana sebagai catatan yakni catatan dan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, yakni Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan pelaksanaan pungutan terhadap pajak yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pemerintah Daerah diminta untuk mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, serta mengoptimalkan perencanaan dan teknis pengelolaan pada dinas penghasil PAD.
“Terhadap LKPJ janganlah dipandang sebagai upaya untuk mencari kesalahan ataupun kelemahan, tetapi perlu dipandang sebagai hal positif untuk kemajuan daerah ini, sehingga Kami berharap, catatan dan rekomendasi yang akan disampaikan dalam forum paripurna hari ini, dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.