Advetorial

Komitmen FAM-SAH Mengentaskan Kepulauan Sula dari Daerah Tertinggal Dinilai Tuntas

Pasangan Calon (Paslon) Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) dinilai terbukti mengentaskan Kepulauan Sula dari status daerah tertinggal.

Hal tersebut dibuktikan semasa kepemimpinan FAM-SAH selama tiga tahun memimpin Pemda Kepulauan Sula pada periode sebelumnya.

Kader Gerindra, Muryono Ode Kombe mengatakan, kurang lebih tiga tahun sebelumnya, Pemda Kepulauan Sula berhasil dipimpin FAM-SAH.

“Sudah terbukti, FAM-SAH mampu menghilangkan status daerah tertinggal di Kepulauan Sula,” kata Muryono Ode Kombe yang juga anggota DPRD Kepulauan Sula periode 2024-2029 kepada cermat, Minggu, 10 November 2024.

Ia bilang, itulah bukti kerja keras FAM-SAH membangun daerah mulai dari pembangunan Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan dan Perikanan. Bahkan pada tingkatan edukasi kepada masyarakat di 12 kecamatan.

“Jadi, kalau ada yang bilang FAM-SAH tidak berbuat apa-apa semasa kepemimpinannya, itu adalah bohong dan jangan percaya dengan isu yang hanya menjatuhkan kandidat,” jelasnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat Kepulauan Sula, kiranya dapat mengawal kemenangan FAM-SAH di 27 November, agar tidak terjadi kecurangan di masing-masih tempat pencoblosan.

“Tinggal 20 hari lagi, kita mengawal kemenangan FAM-SAH untuk melanjutkan kepemimpinan Sula Bahagia Jilid II,” tutupnya.

____
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

5 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

5 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

6 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

7 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

11 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

15 jam ago