Polres Pulau Taliabu resmi menetapkan Kota Bobong sebagai wilayah yang bebas dari pengunaan narkoba. Penetapan ini diyakini dapat menjadi contoh daerah lain di Pulau Taliabu.
Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim mengatakan bahwa Kota Bobong merupakan daerah yang bebas dan bersih dari narkoba. Hal itu dilihat dari rendahnya kasus tindak pidana narkotika yang ditangani pihaknya.
“Sehingga generasi muda di Pulau Taliabu dapat ini bisa tumbuh dan berkembang tanpa mengonsumsi narkoba,” kata Azis kepada cermat, Rabu, 9 Agustus 2023.
“Ada satu kasus yang kami tangani dan telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri,” sambung Aziz.
Sementara Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru mengapresiasi langkah kepolisian dalam upaya pencegahan tersebut.
“Dalam rangka ikhtiar kita, harus sejak dini sudah dilakukan pencegahan. Ini harus kita lakukan agar tidak menyesal di kemudian hari,” cetusnya.
Ia bilang, Pulau Taliabu yang merupakan tempat persinggahan penduduk dari berbagai daerah, patutnya mengantisipasi kasus penyalahgunaan narkoba.
“Jadi kita khawatirkan jangan sampai Kota Bobong menjadi pusat peredaran narkoba dan kita berharap kota ini jangan hanya bersifat insedentil, jika ada kegiatan baru kita galakkan,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat mengonsumsi narkoba, akan segera ditindak dengan tegas.
“Tidak ada tawar-menawar jika kedapatan ASN terlibat narkoba akan dipecat. Kami juga akan mengundang BNN Maluku Utara untuk lakukan pengecekan urin pada ASN Pulau Taliabu,” tandasnya.
———
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni