News

KPK Tuntut Mantan Plt Kadis PUPR Maluku Utara 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lebih tinggi terhadap terdakwa Daud Ismail dalam kasus Suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Terdakwa Daud Ismail merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, yang dituntut 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Sebelumnya, KPK juga menuntut 2 orang terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kadisperkim, Adnan Hasanudin dengan pidana 2 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

Terdakwa kedua Stevi Thomas, bos pertambangan nikel, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000. subsider kurungan pengganti selama 2 bulan.

Tuntutan yang memberatkan Daud Ismail adalah karena tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Sementara, hal-hal yang meringankan, itu karena terdakwa telah berterus terang atas perbuatanya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum.

“Kami penuntut umum dari perkara ini menuntut agar majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Daud Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap JPU KPK.

JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subsider pidana pengganti selama 3 bulan.

“Menetapkan pidana lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa bersama tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim pun menjadwalkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Gelar Unjuk Rasa, Pemuda Taliabu Sebut DPRD Hanya Jadi ‘Anjing’ Kekuasaan

Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Pulau Taliabu, Maluku…

7 jam ago

Dorong Fondasi Sepak Bola Muda, Direktur Akademi Malut United Dukung Piala KNPI Tidore U-16

Direktur Akademi Malut United, Hengki Oba, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan Piala KNPI Kota Tidore…

7 jam ago

Jaksa: Tersangka Kasus Pengurangan Takaran Minyakita di Morotai Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Pulau Morotai, Maluku Utara, kini…

10 jam ago

Kendala Cuaca, KM Aksar Saputra 09 Kini Siap Berlayar, Ini Jadwal dan Rutenya

KM Aksar Saputra 09 akan kembali melakukan pelayaran setelah sempat mengalami gangguan mesin dan kendala…

10 jam ago

Praktik Lapangan Poltekkes Ternate Targetkan Nol Kasus Stunting

Mahasiswa jurusan Gizi Polteknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Ternate, menargetkan nol kasus stunting dalam program praktik…

11 jam ago

BNNP Maluku Utara Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Sipir dan Dua Napi Pemilik 96,78 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dinilai tak mampu menuntaskan kasus narkotika jenis sabu…

11 jam ago