News

KPK Tuntut Mantan Plt Kadis PUPR Maluku Utara 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lebih tinggi terhadap terdakwa Daud Ismail dalam kasus Suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Terdakwa Daud Ismail merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, yang dituntut 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Sebelumnya, KPK juga menuntut 2 orang terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kadisperkim, Adnan Hasanudin dengan pidana 2 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

Terdakwa kedua Stevi Thomas, bos pertambangan nikel, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000. subsider kurungan pengganti selama 2 bulan.

Tuntutan yang memberatkan Daud Ismail adalah karena tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Sementara, hal-hal yang meringankan, itu karena terdakwa telah berterus terang atas perbuatanya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum.

“Kami penuntut umum dari perkara ini menuntut agar majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Daud Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap JPU KPK.

JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subsider pidana pengganti selama 3 bulan.

“Menetapkan pidana lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa bersama tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim pun menjadwalkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

3 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

13 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

15 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

15 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

17 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

17 jam ago