News

KPK Tuntut Mantan Plt Kadis PUPR Maluku Utara 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lebih tinggi terhadap terdakwa Daud Ismail dalam kasus Suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Terdakwa Daud Ismail merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, yang dituntut 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Sebelumnya, KPK juga menuntut 2 orang terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kadisperkim, Adnan Hasanudin dengan pidana 2 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

Terdakwa kedua Stevi Thomas, bos pertambangan nikel, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000. subsider kurungan pengganti selama 2 bulan.

Tuntutan yang memberatkan Daud Ismail adalah karena tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Sementara, hal-hal yang meringankan, itu karena terdakwa telah berterus terang atas perbuatanya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum.

“Kami penuntut umum dari perkara ini menuntut agar majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Daud Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap JPU KPK.

JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subsider pidana pengganti selama 3 bulan.

“Menetapkan pidana lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa bersama tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim pun menjadwalkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Sejumlah Kecamatan di Morotai Berpeluang Dapat Tambahan Kuota Minyak Tanah

Sedikitnya enam kecamatan di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpeluang mendapatkan kuota minyak tanah pada tahun…

15 jam ago

Rutan Kelas IIB Ternate Gagalkan Penyelundupan Ganja Jelang Nataru 2026

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja…

19 jam ago

Menteri Nusron Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…

22 jam ago

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 Sukses Dihelat

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…

2 hari ago

Tampil Dominan, Malut United Tekuk Persib 2-0 di Gelora Kie Raha

Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…

2 hari ago

Laga Sarat Gengsi di Ternate, Malut United Optimistis Hadapi Persib Bandung

Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…

3 hari ago