Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai menyebarkan identitas pelaku kasus dugaan penipuan online, setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku yang diketahui bernama Mujiburhaman ini ditetapkan DPO dengan Nomor: DPO/11/XII/ 2023/Ditreskrimum. Kendati begitu, pelaku ketua sindikat ini alamatnya di Kelurahan Cakung Barat, Cakung Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Bukan di Maluku Utara.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUH dan/atau Pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010.
Dalam kasus ini, tim Resmob telah meringkus 2 pelaku yang merupakan anak buah Mujiburhaman. Mereka dengan inisial JKD (37) dan H (28), yang mencatut nama Kapolres Halmahera Timur dan Kasat Reskrim untuk menipu seorang pengusaha.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy mengatakan, pelaku utama sindikat penipuan online terus dilidik pihaknya.
“Terus kita lidik, orangnya ngga ada di Maluku Utara. Pelaku di luar Maluku Utara,” jelas Asri, Selasa, 9 Januari 2023.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menyebarkan surat DPO ke seluruh Polda di Indonesia. Selain itu, pihaknya juga terus mencari keberadaan pelaku.
“DPO ini, kita, Polda yang akan mencari sendiri,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tim Resmob mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu bundel rekening koran bank BCA, empat unit handphone, dan 80 kartu ATM berbagai bank.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi