Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lebih tinggi terhadap terdakwa Daud Ismail dalam kasus Suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Terdakwa Daud Ismail merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, yang dituntut 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Sebelumnya, KPK juga menuntut 2 orang terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kadisperkim, Adnan Hasanudin dengan pidana 2 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.
Terdakwa kedua Stevi Thomas, bos pertambangan nikel, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000. subsider kurungan pengganti selama 2 bulan.
Tuntutan yang memberatkan Daud Ismail adalah karena tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Sementara, hal-hal yang meringankan, itu karena terdakwa telah berterus terang atas perbuatanya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum.
“Kami penuntut umum dari perkara ini menuntut agar majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Daud Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap JPU KPK.
JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subsider pidana pengganti selama 3 bulan.
“Menetapkan pidana lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa bersama tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim pun menjadwalkan pada Rabu, 8 Mei 2024.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi