Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Maluku Utara menyebut hingga kini tak ada bakal calon kepala daerah yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
Ketua Divisi Teknis Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan, berdasarkan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024, KPU telah menyampaikan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
“Terkait jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, telah diawali dengan pengumuman syarat jumlah dukungan dan persebaran bakal calon perseorangan dalam
Pemilihan bupati dan wakil bupati sudah dilaksanakan sejak 5-7 Mei 2024,” jelasnya.
Sementara jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan, sambung dia, telah dimulai pada 8-12 Mei dengan ketentuan waktu penyerahan hari pertama sampai hari keempat mulai pukul 08.00-16.00 WIT dan hari kelima dimulai pukul 08.00-23.59 WIT.
Namun, sejak pengumuman sampai berakhirnya masa penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak satu pun yang mengajukan berkas ke KPU Pulau Morotai.
“Sampai berakhirnya masa penyerahan dukungan, tak ada bakal pasangan calon yang menghubungi KPU Pulau Morotai untuk konsultasi meminta informasi terkait pendaftaran melalui jalur perseorangan atau pun terkait penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” tutupnya.