Para muda-mudi yang telah diamankan di Mapolsek. Foto: Iwan MP
Polsek Ternate Selatan mengamankan 10 muda-mudi di salah satu losmen di Kota Ternate lantaran diduga kumpul kebo dan pesta miras di bulan Ramadan pada Kamis (30/3) pukul 15.00 WIT.
Para pemuda yang diamankan itu di antaranya Fajar (19), Farid (22), Zidan (18), Popes (21), Ari (20), Dali (19), Sari (20), Indriani (17), Aprianti (18), dan Radina (17).
Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman langsung ke lokasi, dan ditemukan para pemuda tengah kumpul kebo dalam satu kamar sambil miras jenis cap tikus.
Iptu Suherman mengatakan, atas laporan tersebut, pihaknya juga langsung memanggil pemilik losmen untuk dimintai keterangan, juga memberikan penjelasan terkait himbauan pemerintah Kota Ternate (Pemkot) selama bulan Ramadan 1444 hijriah.
“Kami sudah panggil pemiliknya dan dimintai keterangan,” katanya.
Suherman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap para muda-mudi itu, karena di dalam kamar losmen ditemukan barang bukti berupa miras, komix dan tisu magic.
“Jadi kami masih amankan mereka di dalam untuk dilakukan pengembangan,” tegasnya.
Dengan adanya perbuatan muda-mudi yang diamankan itu, Suherman berharap kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ternate Selatan agar selalu menyampaikan informasi jika mengetahui tindakan yang dilakukan seperti 10 muda-mudi tersebut.
“Masyarakat yang mengetahui tindakan seperti ini langsung melaporkan ke Polsek, biar anggota langsung tindak,” tutupnya.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…