Kendaraan yang ditilang saat diamankan di Mapolres. Foto: Samsul L
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, tercatat selama 24 hari mengambil tindakan penilangan terhadap ratusan pengendara karena kedapatan melanggar di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Reza Muhammad Fajrin, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa kendaraan roda dua yang paling banyak ditindak.
“Total kendaraan yang ditindak selama 1 Januari hingga per hari ini, ada 675 kendaraan baik roda dua maupun mini bus dan lainnya,” jelas Rezza begitu diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 24 Januari 2025.
Reza menambahkan, dari 675 kendaraan yang diambil tindakan penilangan ini, antara lain 673 sepeda motor, 1 mini bus, dan tambah 1 kendaraan lain.
Razia yang dilakukan tercatat sejak 1 Januari sampai 24 Januari 2025, kendaraan roda dua yang ditindak karena melanggar aturan lalu lintas, kebanyakan tak memakai helm.
“Atas nama Satlantas berharap kepada semua pengguna roda dua agar lebih patuhi aturan lalu lintas supaya nyaman dalam berkendara,” pungkasnya.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…