Kendaraan yang ditilang saat diamankan di Mapolres. Foto: Samsul L
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, tercatat selama 24 hari mengambil tindakan penilangan terhadap ratusan pengendara karena kedapatan melanggar di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Reza Muhammad Fajrin, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa kendaraan roda dua yang paling banyak ditindak.
“Total kendaraan yang ditindak selama 1 Januari hingga per hari ini, ada 675 kendaraan baik roda dua maupun mini bus dan lainnya,” jelas Rezza begitu diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 24 Januari 2025.
Reza menambahkan, dari 675 kendaraan yang diambil tindakan penilangan ini, antara lain 673 sepeda motor, 1 mini bus, dan tambah 1 kendaraan lain.
Razia yang dilakukan tercatat sejak 1 Januari sampai 24 Januari 2025, kendaraan roda dua yang ditindak karena melanggar aturan lalu lintas, kebanyakan tak memakai helm.
“Atas nama Satlantas berharap kepada semua pengguna roda dua agar lebih patuhi aturan lalu lintas supaya nyaman dalam berkendara,” pungkasnya.
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…