Kendaraan yang ditilang saat diamankan di Mapolres. Foto: Samsul L
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, tercatat selama 24 hari mengambil tindakan penilangan terhadap ratusan pengendara karena kedapatan melanggar di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Reza Muhammad Fajrin, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa kendaraan roda dua yang paling banyak ditindak.
“Total kendaraan yang ditindak selama 1 Januari hingga per hari ini, ada 675 kendaraan baik roda dua maupun mini bus dan lainnya,” jelas Rezza begitu diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 24 Januari 2025.
Reza menambahkan, dari 675 kendaraan yang diambil tindakan penilangan ini, antara lain 673 sepeda motor, 1 mini bus, dan tambah 1 kendaraan lain.
Razia yang dilakukan tercatat sejak 1 Januari sampai 24 Januari 2025, kendaraan roda dua yang ditindak karena melanggar aturan lalu lintas, kebanyakan tak memakai helm.
“Atas nama Satlantas berharap kepada semua pengguna roda dua agar lebih patuhi aturan lalu lintas supaya nyaman dalam berkendara,” pungkasnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…