Advetorial

Layanan Peralihan Elektronik Telah Diterapkan di 225 Kantor Pertanahan Seluruh Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Hingga Agustus 2025, sebanyak 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan Layanan Peralihan Elektronik guna mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

“Dengan layanan ini, proses tidak lagi dilakukan secara manual yang memakan waktu. Semuanya menjadi lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini adalah bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kami jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/08/2025).

Sebaran Layanan Peralihan Elektronik

Layanan ini telah diterapkan di berbagai provinsi, antara lain:

Sumatra:

  • Sumatra Utara: 28 kabupaten/kota
  • Bengkulu: 10 kabupaten/kota
  • Lampung: 15 kabupaten/kota
  • Kepulauan Riau: 7 kabupaten/kota
  • Sumatra Barat: 3 kabupaten/kota
  • Sumatra Selatan: 17 kabupaten/kota

Jawa:

  • DKI Jakarta: seluruh kota administrasi
  • Yogyakarta: 5 kabupaten/kota
  • Banten: 8 kabupaten/kota
  • Jawa Barat: 5 kabupaten/kota
  • Jawa Tengah: 35 kabupaten/kota
  • Jawa Timur: 39 kabupaten/kota

Wilayah Timur:

  • Bali: 9 kabupaten/kota
  • NTB: 5 kabupaten/kota
  • Sulawesi Utara: 15 kabupaten/kota
  • Gorontalo: Kota Gorontalo
  • Sulawesi Tengah: 4 kabupaten/kota
  • Sulawesi Selatan: 4 kabupaten/kota
  • Papua Barat: 10 kabupaten/kota

Shamy menambahkan bahwa layanan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia. “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, aman, dan pasti bagi masyarakat,” tegasnya.

Aman dan Terintegrasi

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyampaikan bahwa layanan elektronik ini juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Dengan sistem ini, seluruh proses peralihan tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi, mulai dari pembuatan akta hingga penerbitan sertipikat,” ujarnya dalam peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Ia menegaskan, meskipun digital, mekanisme layanan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Prosesnya sama seperti manual. Masyarakat tetap ke PPAT untuk jual beli tanah, namun pengecekan data kini bisa dilakukan secara online. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” jelasnya.

cermat

Recent Posts

Fisipol Unipas Morotai Gelar Yudisium

Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar…

49 detik ago

BPBD Diminta Awasi Ketat Proyek Talud di Morotai

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti proyek talud di Desa…

7 menit ago

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta, 25 Oktober 2025 – Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan,…

5 jam ago

Cendekiawan Itu Penjaga Akal Budi

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* 1 PERTAMA-TAMA, tahniah untuk Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda…

24 jam ago

Progres Baru 60 Persen, Proyek Penguat Tebing di Morselbar Terancam Molor

Pekerjaan proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing atau pesisir pantai di Desa Cio Gerong-Cio Maloleo, Kecamatan…

2 hari ago

Kompolnas RI Kunjungi Polda Maluku Utara, Ini yang Dibahas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Maluku Utara untuk mendengarkan langsung…

2 hari ago