Advetorial

Layanan Peralihan Elektronik Telah Diterapkan di 225 Kantor Pertanahan Seluruh Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Hingga Agustus 2025, sebanyak 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan Layanan Peralihan Elektronik guna mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

“Dengan layanan ini, proses tidak lagi dilakukan secara manual yang memakan waktu. Semuanya menjadi lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini adalah bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kami jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/08/2025).

Sebaran Layanan Peralihan Elektronik

Layanan ini telah diterapkan di berbagai provinsi, antara lain:

Sumatra:

  • Sumatra Utara: 28 kabupaten/kota
  • Bengkulu: 10 kabupaten/kota
  • Lampung: 15 kabupaten/kota
  • Kepulauan Riau: 7 kabupaten/kota
  • Sumatra Barat: 3 kabupaten/kota
  • Sumatra Selatan: 17 kabupaten/kota

Jawa:

  • DKI Jakarta: seluruh kota administrasi
  • Yogyakarta: 5 kabupaten/kota
  • Banten: 8 kabupaten/kota
  • Jawa Barat: 5 kabupaten/kota
  • Jawa Tengah: 35 kabupaten/kota
  • Jawa Timur: 39 kabupaten/kota

Wilayah Timur:

  • Bali: 9 kabupaten/kota
  • NTB: 5 kabupaten/kota
  • Sulawesi Utara: 15 kabupaten/kota
  • Gorontalo: Kota Gorontalo
  • Sulawesi Tengah: 4 kabupaten/kota
  • Sulawesi Selatan: 4 kabupaten/kota
  • Papua Barat: 10 kabupaten/kota

Shamy menambahkan bahwa layanan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia. “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, aman, dan pasti bagi masyarakat,” tegasnya.

Aman dan Terintegrasi

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyampaikan bahwa layanan elektronik ini juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Dengan sistem ini, seluruh proses peralihan tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi, mulai dari pembuatan akta hingga penerbitan sertipikat,” ujarnya dalam peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Ia menegaskan, meskipun digital, mekanisme layanan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Prosesnya sama seperti manual. Masyarakat tetap ke PPAT untuk jual beli tanah, namun pengecekan data kini bisa dilakukan secara online. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” jelasnya.

cermat

Recent Posts

Is Suaib Kembali Nahkodai PKS Malut Periode 2025-2030

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Maluku Utara resmi menggelar Musyawarah Wilayah VI bertajuk 'Kokoh Bersama…

11 jam ago

Breaking News: Plafon Hotel Muara Mall Ternate Ambruk

Atap plafon Hotel Muara yang berada di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku…

16 jam ago

Menteri Nusron Minta Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertipikat Tanah di Maluku Utara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah…

18 jam ago

Unggul Jumlah Pemain, Malut United Gagal Taklukan Persija Jakarta

Malut United FC gagal mendulang 3 poin penuh saat melawat ke markas Persija Jakarta pada…

1 hari ago

7 Wisata Alam dan Sejarah Terbaru di Kota Ternate: Nomor 3 Favorit Turis Asing

Sebagai Kota Rempah, Ternate memiliki banyak wisata alam dan sejarah yang kerap membuat para pelancong…

2 hari ago

Malut United Optimistis Putuskan Rekor Persija Jakarta Tak Pernah Kalah di JIS

Duel sengit akan tersaji pada pekan ketiga Super League 2025/2026 yang mempertemukan tuan rumah Persija…

2 hari ago