Advetorial

Layanan Peralihan Elektronik Telah Diterapkan di 225 Kantor Pertanahan Seluruh Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Hingga Agustus 2025, sebanyak 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan Layanan Peralihan Elektronik guna mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

“Dengan layanan ini, proses tidak lagi dilakukan secara manual yang memakan waktu. Semuanya menjadi lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini adalah bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kami jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/08/2025).

Sebaran Layanan Peralihan Elektronik

Layanan ini telah diterapkan di berbagai provinsi, antara lain:

Sumatra:

  • Sumatra Utara: 28 kabupaten/kota
  • Bengkulu: 10 kabupaten/kota
  • Lampung: 15 kabupaten/kota
  • Kepulauan Riau: 7 kabupaten/kota
  • Sumatra Barat: 3 kabupaten/kota
  • Sumatra Selatan: 17 kabupaten/kota

Jawa:

  • DKI Jakarta: seluruh kota administrasi
  • Yogyakarta: 5 kabupaten/kota
  • Banten: 8 kabupaten/kota
  • Jawa Barat: 5 kabupaten/kota
  • Jawa Tengah: 35 kabupaten/kota
  • Jawa Timur: 39 kabupaten/kota

Wilayah Timur:

  • Bali: 9 kabupaten/kota
  • NTB: 5 kabupaten/kota
  • Sulawesi Utara: 15 kabupaten/kota
  • Gorontalo: Kota Gorontalo
  • Sulawesi Tengah: 4 kabupaten/kota
  • Sulawesi Selatan: 4 kabupaten/kota
  • Papua Barat: 10 kabupaten/kota

Shamy menambahkan bahwa layanan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia. “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, aman, dan pasti bagi masyarakat,” tegasnya.

Aman dan Terintegrasi

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyampaikan bahwa layanan elektronik ini juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Dengan sistem ini, seluruh proses peralihan tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi, mulai dari pembuatan akta hingga penerbitan sertipikat,” ujarnya dalam peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Ia menegaskan, meskipun digital, mekanisme layanan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Prosesnya sama seperti manual. Masyarakat tetap ke PPAT untuk jual beli tanah, namun pengecekan data kini bisa dilakukan secara online. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” jelasnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago