News  

LBH Marimoi Minta Disnaker Ternate Mediasi Masalah PHK Karyawan PT KMS

LBH Marimoi saat mendampingi karyawan PT KMS berdiskusi dengan pihak Disnaker Kota Ternate. Foto: Istimewa

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi mendampingi pekerja/karyawan PT. KMS saat mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, Kamis (13/4).

Dalam kesempatan itu, LBH Marimoi yang diwakili oleh Fahrizal Dirhan sebagai kuasa hukum, meminta kepada Disnaker untuk melakukan mediasi atas perselisihan hubungan kerja yang terjadi antara karyawan dan PT. KMS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perselisihan hubungan kerja tersebut terjadi karena pihak PT. KMS tidak membayar upah atau gaji karyawan sejak bulan Maret 2022 sampai Januari 2023. Bahkan, PT. KMS juga melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap beberapa pekerjanya tanpa memberikan pesangon. 

“Selain itu, karyawan yang menempati mes pekerja juga membayar tagihan bulanan air (PDAM) dengan menggunakan uang pribadi sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023,” jelas Fahrizal, sebagaimana rilis yang diterima cermat.

Baca Juga:  Heboh, Temuan Bayi Dibuang di Depan Rumah Warga: Polres Ternate Buru Pelaku