News

Leasing Tarik Motor Secara Paksa, Kapolres Morotai: Bisa Pidana

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, mengingatkan seluruh perusahan pembiayaan atau leasing dan pihak ketiga tidak melakukan penarikan kendaraan motor secara paksa, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diproses pidana.

Ia menegaskan, penarikan kendaraan di jalan maupun di rumah secara paksa oleh oknum yang mengaku dari pihak ketiga finance merupakan perampasan dan tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum.

“Kami imbau kepada masyarakat, jika ada yang mengaku dari pihak ketiga finance lalu melakukan penarikan paksa kendaraan, silakan melapor ke polres. Pasti akan kami tindak tegas,” ucap Dedi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut ia, persoalan tunggakan kredit atau wanprestasi merupakan masalah perdata yang memiliki mekanisme hukum tersendiri, sehingga tidak boleh diselesaikan dengan tindakan pemaksaan di lapangan.

“Kalau mereka mengambil paksa kendaraan di jalan, itu sama halnya dengan perampasan. Tidak ada namanya orang mengambil paksa motor di jalan.”

Ia bilang, penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, khususnya yang berkaitan dengan jaminan fidusia.

“Penarikan kendaraan karena fidusia atau wanprestasi itu harus lewat pengadilan. Dan tidak boleh ada pihak lain yang boleh mengambil kendaraan tersebut,” jelasnya.

Apabila penarikan dilakukan secara sah sesuai putusan pengadilan, maka kendaraan seharusnya diamankan atau dititipkan di polres sambil menunggu proses administrasi yang lengkap.

Selain itu, kapolres juga menyinggung adanya indikasi praktik tidak sehat yang melibatkan oknum pihak ketiga dan leasing, dimna kendaraan yang ditarik tidak dilaporkan secara resmi, melainkan diduga dijual kembali ke masyarakat.

“Ada indikasi permainan. Kendaraan ditarik, tapi tidak benar-benar dilaporkan ke kantor leasing. Justru dijual lagi ke masyarakat, seperti rantai yang berputar terus,” ungkapnya.

“Misalnya dari lima kendaraan yang ditarik, hanya dua atau tiga yang dilaporkan, sisanya dijual sendiri. Dan ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Ia berharap agar masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa.

“Meski ini masalah hutang-piutang atau wanprestasi, tetap ada aturannya. Tidak dibenarkan seseorang merampas kendaraan. Silakan melapor, kami siap tindaklanjuti,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Polres Halbar Jadwalkan Periksa 8 ASN dalam Kasus Dugaan Pemotongan Perjadin di Inspektorat

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan pemotongan anggaran…

18 menit ago

APBD Morotai 2026 Rampung, Pencairan Menunggu Input Anggaran OPD

Ketua DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Rizki, memastikan APBD tahun anggaran 2026 telah selesai…

2 jam ago

Gelar Milad ke-67, YPI Malut Siap Bertransformasi Jadi Institusi Pendidikan Modern

Melakukan transformasi menjadi institusi pendidikan modern menjadi prioritas Yayasan Perguruan Islam (YPI) Maluku Utara (Malut)…

3 jam ago

DPRD dan Drama Politik Simbolik di Tengah Krisis Transportasi Laut Halsel

Oleh: Fidel Casiruta*   POLEMIK transportasi laut di wilayah kepulauan Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat…

5 jam ago

Temukan Buah Busuk di Hidangan MBG, Guru di Ternate Protes

Temuan buah busuk pada hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah MIS Baabullahthul Khairat, Kecamatan…

23 jam ago

Pontensi Jadi Sumber PAD, DPRD Minta Pemkot Ternate Fungsikan Plaza Gamalama

Pemanfaatan aset daerah Plaza Gamalama kembali menjadi sorotan DPRD Kota Ternate. Wakil Ketua DPRD Kota…

24 jam ago