News

Leasing Tarik Motor Secara Paksa, Kapolres Morotai: Bisa Pidana

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, mengingatkan seluruh perusahan pembiayaan atau leasing dan pihak ketiga tidak melakukan penarikan kendaraan motor secara paksa, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diproses pidana.

Ia menegaskan, penarikan kendaraan di jalan maupun di rumah secara paksa oleh oknum yang mengaku dari pihak ketiga finance merupakan perampasan dan tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum.

“Kami imbau kepada masyarakat, jika ada yang mengaku dari pihak ketiga finance lalu melakukan penarikan paksa kendaraan, silakan melapor ke polres. Pasti akan kami tindak tegas,” ucap Dedi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut ia, persoalan tunggakan kredit atau wanprestasi merupakan masalah perdata yang memiliki mekanisme hukum tersendiri, sehingga tidak boleh diselesaikan dengan tindakan pemaksaan di lapangan.

“Kalau mereka mengambil paksa kendaraan di jalan, itu sama halnya dengan perampasan. Tidak ada namanya orang mengambil paksa motor di jalan.”

Ia bilang, penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, khususnya yang berkaitan dengan jaminan fidusia.

“Penarikan kendaraan karena fidusia atau wanprestasi itu harus lewat pengadilan. Dan tidak boleh ada pihak lain yang boleh mengambil kendaraan tersebut,” jelasnya.

Apabila penarikan dilakukan secara sah sesuai putusan pengadilan, maka kendaraan seharusnya diamankan atau dititipkan di polres sambil menunggu proses administrasi yang lengkap.

Selain itu, kapolres juga menyinggung adanya indikasi praktik tidak sehat yang melibatkan oknum pihak ketiga dan leasing, dimna kendaraan yang ditarik tidak dilaporkan secara resmi, melainkan diduga dijual kembali ke masyarakat.

“Ada indikasi permainan. Kendaraan ditarik, tapi tidak benar-benar dilaporkan ke kantor leasing. Justru dijual lagi ke masyarakat, seperti rantai yang berputar terus,” ungkapnya.

“Misalnya dari lima kendaraan yang ditarik, hanya dua atau tiga yang dilaporkan, sisanya dijual sendiri. Dan ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Ia berharap agar masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa.

“Meski ini masalah hutang-piutang atau wanprestasi, tetap ada aturannya. Tidak dibenarkan seseorang merampas kendaraan. Silakan melapor, kami siap tindaklanjuti,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Sejumlah Penulis di Ternate Menggagas Event TEMU, Bangun Ekosistem Baru Literasi Maluku Utara

Sejumlah penulis dan pegiat literasi resmi menyepakati sebuah event Ternate Menulis (TEMU), yang akan menjadi…

10 jam ago

Berkat Kordinasi Cepat Lintas Sektor, 302 Warga Taliabu–Sula Nikmati Mudik Gratis

Sebanyak 302 penumpang asal Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula akhirnya dapat pulang ke kampung halaman…

10 jam ago

Kemendagri Beri Pertimbangan, Firman Sjah Diusulkan Jadi Direktur Utama Perumda Ake Gaale

Proses penetapan pimpinan baru di tubuh Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate mulai menemukan…

10 jam ago

11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Ajukan PK, Lawan Kriminalisasi Lewat Pasal 162 UU Minerba

Sebanyak 11 masyarakat adat dari Maba Sangaji mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan…

1 hari ago

Praktisi Hukum Minta BPOM dan Polda Malut Tindak Dugaan Kosmetik Mengandung Merkuri

Praktisi hukum Maluku Utara, Wahyuningsi Madilis, mendesak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda…

2 hari ago

Ironi Dari Kyiv ke Teheran

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate "Shifting goals, unclear timelines and…

2 hari ago