News  

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Gelaran demonstrasi mahasiswa UNUTARA di depan kampus mereka. Foto: Istimewa

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa, 29 September 2026. Aksi mengusung tema “Unutara Gelap” itu melibatkan sejumlah organisasi yakni HMPI, HMS Biologi, Himpunan IPS, dan HIMASAKI.

Mereka mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unutara segera memenuhi hak-hak mahasiswa dan dosen yang dinilai belum terselesaikan.

Koordinator Aksi, Rafika Lasifun, mengatakan gerakan tersebut merupakan bentuk keresahan mahasiswa terhadap proses belajar mengajar yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mahasiswa juga menyoroti hak atau insentif dosen yang hingga kini belum diterima.

Menurut Rafika, persoalan tersebut turut berdampak terhadap aktivitas akademik mahasiswa, termasuk administrasi kampus yang dinilai belum transparan.

“Kenapa UKT tanpa sosialisasi dinaikkan, sementara mahasiswa saat ini tidak mendapatkan haknya untuk belajar dan ini sangat merugikan mahasiswa,” kata Rafika.

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan delapan tuntutan kepada pihak kampus.

Pertama, mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari persoalan internal birokrasi kampus. Kemudian pemenuhan hak dosen dan hak mahasiswa atas pendidikan harus diselesaikan secara bersamaan.

Ketiga, mahasiswa menolak ketidakjelasan dan janji tanpa realisasi terkait pembayaran hak dosen maupun pemulihan kegiatan akademik. Keempat, mahasiswa meminta segera dihadirkannya Wakil Rektor I.

Kelima, mahasiswa meminta transparansi terkait alokasi anggaran beasiswa yang ada di Unutara.

Keenam, mahasiswa meminta pihak kampus segera menyediakan ruang belajar yang layak.

Ketujuh, mahasiswa mendesak percepatan proses pemilihan Rektor Unutara.

Terakhir mereka meminta pimpinan universitas hadir secara langsung untuk berdialog dengan mahasiswa serta memberikan jawaban atas seluruh tuntutan yang disampaikan.

Dengan Aksi itu mereka berharap pihak universitas segera merespons tuntutan tersebut sehingga persoalan internal kampus tidak terus berdampak terhadap hak mahasiswa dalam memperoleh layanan pendidikan.

Baca Juga:  Graal Suarakan Persoalan Substansial Pertanian Maluku Utara Saat Rapat di Kementerian Pertanian
Penulis: Eko PujiantoEditor: Rian Hdiayat