News

Mantan Kadis Perkim Maluku Utara Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus OTT KPK

Terdakwa Adnan Hasanudin, mantan Kadis Perkim Maluku Utara, divonis dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis, 16 Mei 2024.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Rommel FT didampingi empat hakim anggota yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo.

Sebelumnya, terdakwa Adnan Hasanudin dituntut pidana 2 tahun dan 2 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 Bulan.

Rommel dalam membacakan putusan, menyatakan terdakwa terbukti dan dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut sebagaimana dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, dan serta denda Rp 50 juta, apabila denda tidak bayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara,” jelas Rommel.

Rommel menambahkan, masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari penahanan yang telah ditetapkan. Setelah mendengar putusan, terdakwa dan tim kuasa hukumnya mengaku masih mempertimbangkan untuk banding.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

8 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

17 jam ago